SUARA CIREBON – Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, berinisial LA (37), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan berkedok investasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, LA menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. Namun, dana yang diterima dari para korban ternyata digunakan untuk membayar anggota lain yang telah lebih dulu berinvestasi.
“Modus operandinya, tersangka (LA) menawarkan keuntungan berlipat kepada yang mau menitipkan dana kepadanya,” kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam setiap investasi, warga yang menitipkan uang dijanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah yang disetorkan.
“Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, para korban tergiur lantaran informasi yang masif disebarkan tersangka melalui grup WhatsApp dan status WA.
“Karena massif, sebagian warga tergiur. Mereka akhirnya menitipkan uang kepada LA untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening tersangka.
Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai janji. Sebaliknya, uang itu digunakan untuk membayar investor lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
“Dari satu laporan polisi, tersangka merugikan korban senilai Rp80.000.000,” tambahnya
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp100 juta ke rekening tersangka. Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp. Handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.
Hingga saat ini, lanjut Eko, sudah ada tiga laporan kepada polisi terkait kasus penipuan investasi berkedok arisan online tersebut.
“Total kerugian berdasarkan tiga laporan polisi mencapai Rp451 juta,” tegasnya.
“Tersangka mengelola dana dengan cara memberikan pinjaman kepada anggota lain dengan bunga lebih tinggi. Namun, karena banyak yang gagal membayar, sistem ini akhirnya runtuh,” imbuhnya.
Kini, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan investasi memiliki izin resmi dan jelas legalitasnya agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.