SUARA CIREBON – AP alias BW dan TS alias OP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota karena diduga melaklukan tindak pidana perampasan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan, komplotan pelaku perampasan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota polisi ini seluruhnya berjumlah empat orang.
Dua pelaku berhasil ditangkap yakni AP alias BW dan TS alias OP, sementara dua rekan pelaku masing-masing CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku mendatangi korban di kos-kosannya mengaku sebagai anggota polisi. Mereka kemudian menuduh sepeda motor korban digunakan dalam transaksi narkoba, lalu memaksa korban menjalani tes urine sambil mengambil barang-barang berharga miliknya,” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone dan sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Akibat perbuatan para pelaku, lanjut Kapolres, korban yang mengalami kerugian hingga Rp22 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Dan anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah mendapat laporan, tim khusus Polres Cirebon Kota pun langsung bergerak cepat. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hari Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP alias BW di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon. Setelah diinterogasi, pelaku mengungkap lokasi rekannya, TS alias OP, yang kemudian ditangkap di Desa Keraton, Kabupaten Cirebon,” ujarnya
Sementara itu, lanjut Eko, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Salah satu dari mereka, UP alias AY, diduga telah menjual barang hasil kejahatan.
“Kami meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor, agar kasus ini dapat diungkap lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang dapat membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga empat tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.