SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan pegawai bank plat merah (milik pemerintah, red), AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes di salah satu bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AN pun langsung ditahan pihak Kejari Kabupaten Cirebon. AN ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon sejak 11 hingga 30 Maret untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, menyampaikan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai mantri yang bertugas melayani masyarakat di sektor mikro, diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit dengan menggunakan nama-nama nasabah tanpa izin. AN telah merekayasa dokumen pengajuan kredit selama periode 2020 hingga 2023.
“Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Tersangka menggunakan identitas nasabah, baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui, untuk mengajukan kredit,” ujar Randy, Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Randy, dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, program KUR dan Kupedes seharusnya untuk membantu perekonomian masyarakat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan Randy, kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga perbankan untuk lebih memperketat pengawasan internal. Hal ini guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus berupaya memberantas korupsi di sektor perbankan,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.829.122. Kerugian ini berasal dari jumlah kredit fiktif atas nama 14 nasabah di wilayah Kecamatan Dukupuntang yang disalahgunakan tersangka.
Pihaknya menjerat AN dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Kami pastikan, proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Randy.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.