SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon terus berupaya mewujudkan program penanganan kenakalan anak-anak sekolah di barak militer seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Purwakarta.
Berbagai upaya masih terus ditempuh, salah satunya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti TNI, Bappelitbangda, KCD Pendidikan, Kemenag dan lainnya.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengakui, langkah pertama yang akan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan pihak TNI masih belum terlaksana.
Menurut Ronianto, sedianya penandatanganan MoU tersebut dilakukan pada tanggal 2 Mei kemarin, namun terpaksa harus ditunda.
Penundaan itu terjadi karena ada pergantian posisi jabatan Komandan Kodim (Dandim) 062/Kabupaten Cirebon. Pihaknya harus menunggu proses serah terima jabatan antara pejabat lama dengan Dandim baru, selesai dilakukan.
“Tapi tanggal 2 Mei kemarin kebetulan Pak Dandim juga belum (dilantik, red). Katanya pelantikan hari ini atau besok. Jadi, kita masih menunggu proses dengan Pak Dandim yang baru, sehingga (MoU, red) itu bisa kita lakukan,” ujar Ronianto, Kamis, 8 Mei 2025.
Di sisi lain, gagalnya pelaksanaan MoU juga disebabkan pihak lain seperti Kemenag yang saat itu masih fokus pada pemberangkatan jemaah calon haji kloter 2 yang merupakan keberangkatan gelombang pertama jemaah calon haji Kabupaten Cirebon.
“Jadi, Pak Kemenag juga kebetulan pada saat itu tidak bisa hadir,” kata Ronianto.
Belum terlaksananya penandatanganan MoU ini, membuat pihaknya juga belum dapat menentukan tempat untuk pembinaan anak sekolah yang bermasalah tersebut.
Ia menyampaikan, pemilihan tempat untuk program tersebut juga bakal melibatkan Bappelitbangda, KCD Pendidikan, Kemenag dan pihak-pihak lainnya.
Menurut Ronianto, pembahasan tempat yang melibatkan sejumlah pihak tersebut untuk memastikan tempat yang akan digunakan untuk pembinaan benar-benar layak.
“Kami akan bicarakan dulu dengan bapelitbangda, KCD dan pihak-pihak terkait lainnya, kira-kira tempatnya dimana yang layak. Apakah di Arhanud atau dimana nanti akan kita bicarakan,” tutur Ronianto.
Selain soal tempat, Disdik juga masih menunggu regulasi dan anggaran yang saat ini masih dibahas. Regulasi penanganan anak sekolah bermasalah ini mutlak dibutuhkan mengingat kewenangan sekolah ada di Pemkab Cirebon dan Pemprov Jabar.
“Tergantung regulasinya, karena kalau anaknya SMA atau SMK, ya mungkin dari provinsi, sesuai kewenangannya,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.