SUARA CIREBON – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perawat.
Ketua DPD PPNI Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, membuat DPD PPNI secara organisasi merasa prihatin.
Karenanya, DPD PPNI pun menyampaikan empati kepada semua pihak yang terdampak, khususnya kepada korban serta institusi layanan kesehatan terkait.
Menurut Eni, DPD PPNI secara tegas menolak dan tidak menolerir segala bentuk pelanggaran hukum serta etika profesi, termasuk tindakan kekerasan seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar keperawatan.
“Kami (PPNI,red) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara objektif, transparan, dan adil,” kata Eni, Selasa, 13 Mei 2025.
Dalam kapasitasnya sebagai organisasi profesi, lanjut Eni, PPNI memiliki mandat untuk menjalankan fungsi advokasi terhadap anggotanya. Karena itu, DPD PPNI Kabupaten Cirebon memberikan pendampingan dan perlindungan umum terhadap anggota yang sedang menghadapi persoalan hukum, sesuai dengan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Ia menjelaskan, perlindungan ini bersifat administratif, pendampingan etik, hingga rujukan bantuan hukum jika diperlukan, sembari tetap mendukung proses klarifikasi yang objektif dan akuntabel.
Dikatakan Eni, DPD PPNI telah mengaktivasi langkah-langkah organisasi, termasuk verifikasi status keanggotaan, berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Etik Keperawatan, serta pembinaan internal guna memastikan standar etik profesi tetap ditegakkan.
Eni menegaskan, ke depan DPD PPNI Kabupaten Cirebon berkomitmen memperkuat program pembinaan etik, profesionalisme, dan pendidikan hukum profesi keperawatan serta meningkatkan kapasitas perawat dalam menjalankan praktik yang berorientasi pada keselamatan dan kehormatan pasien.
“Ya agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya media massa, untuk memberitakan secara berimbang terkait kasus tersebut. Ia juga meminta pemberitaan media massa tidak menghakimi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pemberitaan harus seimbang dan tidak menghakimi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, demi menjaga integritas proses hukum dan martabat semua pihak,” pintanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.