SUARA CIREBON – Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap seorang pria asal Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, S (25), karena mengedarkan uang palsu (upal). Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu berkat adanya laporan warga.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan, kasus peredaran upal ini terungkap setelah pihaknya menerima beberapa laporan dari pemilik warung yang merasa curiga terhadap uang dari S saat melakukan transaksi pembelian.
Dari laporan tersebut, Polresta Cirebon menindaklanjutinya dengan menurunkan tim hingga berhasil melacak dan mengamankan pelaku di rumahnya, pada 5 Mei 2025 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.290.000. Rinciannya, terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi.
Kombes Pol Sumarni menjelaskan, modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil.
“Tindakan tersangka ini sangat merugikan masyarakat pelaku usaha kecil,” ujar Sumarni, Kamis, 15 Mei 2025.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran upal ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. S terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memeriksa uang yang diterima, terutama pelaku usaha kecil atau warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku peredaran uang palsu.
“Jika ada temuan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Sumarni.
Di hadapan petugas, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya dengan sistem pembelian. Ia mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima imbalan upal senilai Rp4 juta.
Ia juga mengaku, aksinya ini telah dijalankan selama kurang lebih tiga minggu atas ide dari temannya.
“Saya memang sedang butuh uang, makanya coba-coba. Baru sebentar, tapi memang sudah sempat digunakan belanja beberapa kali,” ucapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.