SUARA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan di depan minimarket yang videonya viral di media sosial. Para pelaku masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, para pelaku pembacokan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MEL, FH, dan MR, sementara satu pelaku berinisial G masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap para pelaku yang semuanya merupakan anak berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur dan berstatus anak sekolah,” kata AKBP Eko Iskandar kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.
Peristiwa pembacokan itu terjadi saat tawuran antara geng Astaga dan Mawar di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani, pada Selasa, 20 Mei 2025 dini hari. Korban berinisial FD, warga Tengah Tani yang mengalami luka bacok di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan.
“Jadi ini memang ada empat kelompok (geng) yang terlibat. Kelompok Astaga, kelompok Boys, kemudian kelompok Mawar dan kelompok luar B. Mereka ini janjian untuk melakukan tawuran. Kita sudah kantongi nama-namanya dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres secara tegas menyampaikan, meski masih di bawah umur dan status sebagai pelajar, tetap akan diproses secara hukum karena masuk kategori kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminal.
“Arahnya sudah ke kriminal jadi kami akan tindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.