SUARA CIREBON – Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 24 Mei 2025 malam.
Ratusan botol miras tersebut disita dalam sebuah operasi penyakit mayarakat (pekat) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan beserta sejumlah perwira Polsek setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Gempol dalam menindak peredaran miras illegal, sehingga berhasil mengamankan 508 botol miras berbagai merek dari salah satu kontrakan milik S di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan yang siap edar.
“Dalam operasi tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 508 botol miras berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut,” ujar Kapolresta Sumarni, dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025 siang.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan, operasi semacam ini akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.