SUARA CIREBON – Keluarga korban tragedi longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuntut pemilik tambang bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut, termasuk mengganti kerugian materiil pada peristiwa yang menewaskan puluhan orang itu.
Seperti diketahui, pada pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu, longsor terjadi di area tambang milik H. Abdul Karim, ketua Kopontren Al Azhariyah. Pada peristiwa itu, sedikitnya 25 orang meninggal dunia dengan rincian 21 korban berhasil dievakuasi dari lokasi longsor, sementara empat lainnya terkubur material. Belasan orang menderita luka berat hingga ringan, satu di antaranya harus diamputasi kakinya.
Polisi telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas terjadinya longsor di area tambang miliknya, bersama satu tersangka lainnya yakni pengawas lapangan pertambangan, Ade Rahman.
Persitiwa itu juga menyebabkan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang terkubur dan rusak berat. Salah seorang korban meninggal dunia dalam peristiwa itu, Ikad Budiargo, yang bekerja sebagai sopir dump truck milik Murjaya.
Tak hanya kehilangan sopir, dump truck milik Murjaya juga mengalami kerusakan total akibat tertimbun material longsor. Mobil itu kini tidak dapat dioperasikan, sehingga mengakibat sang pemilik mengalami kerugian usaha yang signifikan.
Kuasa hukum Murjaya, Muhamad Imanullah, S.H., M.Kn. dan Purwanto, S.H., mengatakan, terdapat dugaan kuat, kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian serius dari pihak perusahaan tambang. Kelalaian tersebut mencakup tidak diterapkannya standar keselamatan kerja secara memadai, lemahnya pengawasan lokasi kerja, serta tidak adanya langkah mitigasi terhadap potensi bencana longsor di area tambang yang masih aktif.
“Kami melihat adanya kegagalan sistemik dari pihak pemilik tambang dalam melindungi para pekerjanya. Padahal, keselamatan kerja adalah tanggung jawab utama dalam industri ekstraktif seperti pertambangan,” ujar Imanullah, Sabtu, 14 Juni 2025.
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum yang mewakili Murjaya dan keluarga almarhum Ikad Budiargo menuntut dua hal utama dari pemilik tambang.
“Pertama menuntut H. Abdul Karim pemberikan santunan yang layak kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia, termasuk ahli waris almarhum Ikad Budiargo sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari perusahaan tambang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil, yakni dump truck milik Murjaya yang hancur tertimbun.
“Agar pemilik tambang memberi ganti ruga atas kerugian meteriil rusaknya dump truck milik klien kami, serta kompensasi atas kerugian usaha akibat terhentinya operasional kendaraan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan, proses penyelesaian harus dilakukan secara adil, terbuka, dan segera, tanpa adanya upaya menghindar dari pihak tambang.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan tambang untuk memenuhi kewajibannya, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, demi memperjuangkan hak-hak klien kami,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam, dalam memastikan hak-hak para korban dan keluarganya.
“Ini bukan hanya tentang kerugian pribadi tapi soal kemanusiaan dan keselamatan kerja, jangan sampai kejadian tragis ini terulang kembali hanya karena kelalaian yang tidak pernah dievaluasi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.