SUARA CIREBON – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) terdampak penertiban meluruk Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa, 17 Juni 2025.
Mereka merupakan para PKL yang sebelumnya membuka lapak dagangan di Jalan Syekh Datul Kahfi kawasan batik Trusmi, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dua orang perwakilan para pedagang yang dipersilakan masuk untuk beraudiensi di dalam ruangan kantor Satpol PP. Sayangnya, usai berdialog dengan Satpol PP, perwakilan pedagang enggan diwawancarai oleh awak media yang sudah lama menunggu.
“Nanti saja,” ujar perwakilan pedagang seraya berlalu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan, kedatangan para PKL di kantornya untuk menyampaikan keluh kesah setelah adanya penertiban beberapa waktu lalu.
Soko menuturkan, para pedagang meminta solusi atas nasib mereka setelah pemerintah daerah melarang PKL berjualan di sepanjang Jalan Syekh Datul Kahfi kawasan batik Trusmi.
“Mereka ingin ada solusi ke depannya. Maka kami arahkan mereka ke Disperdagin. Karena sesuai Perda Nomor 5 tahun 2014, penataan PKL merupakan kewenangan Disperdagin,” ujar Soko.
Dalam dialog tersebut, lanjut Soko, para pedagang mau mengerti dan menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang jalan adalah hal yang salah karena mengganggu arus lalu lintas dan menyerobot hak pejalan kaki.
“Ruang jalan itu peruntukannya buat kendaraan, trotoarnya buat pejalan kaki. Mereka pun mengakui bahwa kegiatan mereka salah karena berada di ruang jalan,” kata Soko.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan kelonggaran dengan membiarkan para pedagang menempati sementara ruang jalan tersebut untuk berjualan. Ketegasan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Sampai saat ini, Satpol PP masih melakukan penertiban dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan santun. Cara tersebut akan terus diterapkan hingga 30 Juni mendatang.
Pihaknya berharap, sosialisasi dengan menggunakan pendekatan tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran para pedagang untuk melakukan penertiban sendiri.
“Sekarang sudah agak sedikit berkurang, walaupun memang masih ada (PKL yang berjualan di pinggir jalan, red) tapi kami masih melakukan sosialisasi dan tak akan berhenti,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Disperdagin terkait penataan para pedagang di lokasi tersebut. Satpol PP juga masih menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Weru Lor terkait jumlah total pedagang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan lahan untuk PKL tersebut di dalam Pasar Pasalaran. Kapasitas di dalam pasar tersebut, masih bisa menampung 100 pedagang.
Nantinya, para pedagang ini akan dibagi menjadi dua bagian sesuai dengan jenis barang yang dijual, yakni jenis dagangan basah dan kering.
“Kalau pedagang ikan, ayam bisa ke los basah, yang jualan kering ke los kering di lantai dua,” kata Ardiles.
Sedangkan untuk pedagang yang berjualan di malam hari, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa guna melakukan pendataan. Ardiles memastikan, para pedagang yang akan menempati pasar Pasalaran tidak dikenai sewa.
“Namanya pasar pemerintah ya tidak ada sewa, paling bayar retribusi saja. Tapi kalau mereka menyewa hamparan berapa meter persegi gitu, sewa boleh, tetapi kalau sudah disiapkan oleh pemerintah hanya bayar retribusi,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.