SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tengah intensif melakukan pemetaan aktivitas tambang galian C, baik yang mengantongi izin resmi maupun yang diduga illegal.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pemetaan aktivitas tambang galian C tersebut, mendapat dukungan penuh jajaran Forkompimda.
“Pemerintah daerah ingin memastikan tambang-tambang berizin tetap beroperasi sesuai aturan, sementara yang tidak memiliki izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya pencegahan agar insiden seperti yang terjadi di Gunung Kuda tidak terjadi lagi,” ujar Agus Kurniawan, di sela kegiatan peresmian Kantor Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut Jigus –sapaan akrab Agus Kurniawan, peristiwa longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda yang menimbulkan 25 korban jiwa, merupakan imbas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak di Kabupaten Cirebon.
Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian adalah Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Tambang galian C ini dikelola oleh CV Bukit Aden dan saat ini tengah ditelusuri lebih lanjut status dokumen perizinannya.
“Karena izin tambangnya dikeluarkan oleh provinsi dan pusat, maka kami hanya bisa mendorong percepatan dan koordinasi. Sementara proses hukumnya akan ditangani oleh pihak terkait, baik dari Dinas ESDM Provinsi maupun Kementerian ESDM,” ucapnya.
Jigus menegaskan, Pemkab Cirebon merespons serius instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan lahan milik Perhutani di lokasi tambang yang bermasalah.
“Kami akan segera menjalin komunikasi dengan Pemprov dan ESDM agar ada kejelasan soal mekanisme perizinan. Tujuannya agar ke depan, regulasi pertambangan bisa ditegakkan dengan lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.