SUARA CIREBON – Ribuan warga Kabupaten Cirebon terancam kehilangan akses layanan Kesehatan, setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak dinonaktifkan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, banyaknya warga terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, menjadi sorotan serius anggota DPRD.
“Kami temukan kasus warga yang aktif menggunakan BPJS, tapi tiba-tiba dinyatakan nonaktif. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa dan hak dasar atas kesehatan,” ujar Sophi, Rabu, 2 Juli 2025.
Dari hasil penelusuran, menurut Sophi, masalah kepesertaan BPJS Kesehatan warga PBI yang mendadak nonaktif, berkaitan dengan diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlaku mulai 2025, untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Dari 10 kelompok tersebut, lanjut Sophi, hanya warga yang masuk katerogi desil 1 sampai 4 yang berhak mendapat bansos seperti BPJS PBI.
Namun menurutnya, di lapangan sistem ini justru menyisakan kejanggalan.
“Ada warga penghasilan di bawah UMR, tapi masuk desil 6. Akhirnya tak bisa dapat BPJS gratis. Ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD, H Khanafi, mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai alternatif, terutama bagi warga miskin yang terlewat dari data pusat.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon jangan diam dan hanya mengandalkan pusat. Warga miskin yang terlewat dari data pusat harus mendapat jaminan Kesehatan melalui Jamkesda sebagai alternatif,” kata Khanafi.
Wakil Ketua Komisi IV, Hj Eryati, meminta validasi dan pemutakhiran data dilakukan secara berkala dan transparan, agar tak ada warga yang terdiskualifikasi secara tidak adil.
“Akurasinya perlu diaudit. Jangan sampai hanya karena salah data, warga tidak bisa berobat,” tegasnya.
Perwakilan Kemensos, Nawir, menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar penggunaan DTSEN, dan penetapan desil dilakukan secara nasional berdasarkan indikator ekonomi dan sosial.
“Penerima bantuan bisa tidak lolos karena beberapa alasan, seperti alamat tidak ditemukan, sudah meninggal dunia, atau data kependudukan tidak valid,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.