SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dalam mengawal transparansi penggunaan Dana Desa (DD).
Sinergitas tersebut, diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Cirebon, Kejari, para kuwu se-Kabupaten Cirebon, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung Bupati Cirebon, H Imron dan Kepala Kejari, Yudhi Kurniawan, dengan disaksikan oleh para kepala SKPD, perwakilan camat dan para kuwu, di ruangan Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025.
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk membantu desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan program-programnya dengan baik. Juga sebagai pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan penggunaan DD.
“Selain itu, agar para kuwu bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa dan (laporan, red) administrasi dengan baik dan benar,” kata Bupati Imron.
Imron meminta kepada Kepala Kejari untuk memberikan bimbingan dan arahan terus menerus kepada para kuwu. Penekanan transparansi penggunaan DD ini, tegas Imron, sangat penting untuk menyongsong Indonesia maju pada tahun 2045 nanti.
Terlebih, pihaknya juga ditekankan oleh pemerintah pusat agar semua desa bisa maju dan kuat untuk Indonesia maju tahun 2045.
“Karena itu, harus disiapkan mental, karakter, dan administrasinya mulai dari sekarang. Dengan adanya kerja sama ini, saya berharap bisa membawa desa-desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi. Jadi kita lakukan dari sekarang, karena desa itu harus kuat dan harus maju,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan bagian dari sinergi, khususnya terhadap desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya cukup banyak.
Menurut Yudhi, beberapa poin penting dalam kerja sama ini di antaranya, pertukaran data dan informasi, khususnya data-data terkait penggunaan dana desa.
Ia menegaskan, penggunaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga output seluruh kegiatan di desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dengan bentuk kerja sama ini, kita pastikan ke depan seluruh desa di Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pemerintah Daerah,” kata Yudhi.
Terkait pertukaran data dan informasi, khususnya data-data terkait penggunaan dana desa, Yudhi menyebut, bakal bisa diakses oleh masyarakat melalui aplikasi.
Ia menyampaikan, semua laporan keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat itu sebagai bentuk transparansi atas penggunaan dana desa itu.
Kerja sama ini juga dikatakan Yudhi sebagai komitmen bersama untuk melakukan pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan dana desa. Sehingga, ke depan tidak ada lagi penggunaan dana desa yang bermasalah.
“Pelaksanaan kegiatan ini semata-mata merupakan bagian dari pencegahan. Kalau penindakan itu lain lagi. Selama kita temukan unsur yang jelas-jelas bisa menimbulkan permasalahan hukum, kita akan tindak lanjuti,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.