SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Cirebon atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, Rabu, 9 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Hasan Basori, didampingi Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati dan Teguh Rusiana Merdeka.
Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mewakili Bupati. Turut hadir dalam rapat paripurna, perwakilan Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, dan kepala SKPD.
Saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi, Wakil Bupati (Wabup) Agus Kurniawan memaparkan terdapat penyesuaian anggaran yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai rincian alokasi transfer ke daerah.
“Terdapat penurunan alokasi dana transfer ke daerah dengan total mencapai Rp62,3 miliar,” ujar Wabup Agus.
Penurunan tersebut terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp49,3 miliar. Adapun DAK fisik yang mengalami efisiensi bersifat spesifik untuk bidang jalan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang dipangkas sebesar Rp38,5 miliar.
Meski anggaran infrastruktur mengalami penurunan, Agus menegaskan, hal itu bukan akibat pemangkasan langsung dari dinas terkait. Melainkan karena penyesuaian atas kebijakan efisiensi nasional.
“Di Dinas PUTR sendiri tidak terjadi pemangkasan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai bentuk kompensasi, lanjut Agus, pada APBD Perubahan 2025 pemerintah daerah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp19 miliar lebih untuk Dinas PUTR. Dana ini ditujukan untuk mengganti sebagian proyek infrastruktur yang terkena dampak dari efisiensi dana transfer fisik dari pusat.
Agus menambahkan, penurunan dana infrastruktur ini berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi serta pengembangan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Pemkab berupaya meminimalisasi dampak negatif dengan melakukan pengalihan dan penyesuaian anggaran secara selektif.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2025 yang saat ini sedang digodok oleh legislatif bersama eksekutif untuk menjamin keberlangsungan program pembangunan di Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.