SUARA CIREBON – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis, 17 Juli 2025.
Tiga raperda yang disahkan menjadi Perda itu yakni Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistyo saat memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan, Raperda tersebut telah dibahas bersama oleh panitia khusus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon guna memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 88.
Selain itu, lanjut Andri, raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4927/HK.02. 01/HUKHAM tanggal 26 Juni 2025.
“Hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi DPRD sehingga pada hari ini (kemarin, red) sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Andri, saat membuka rapat paripurna.
Terkait persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, menurut Andri, telah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Raperda tersebut telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon mewakili DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon mewakili Wali Kota Cirebon, sesuai dengan perundang-undangan dan sepakat diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Cirebon yang selanjutnya untuk dievaluasi Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui tiga raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Saya mewakili pribadi dan pemerintah kota Cirebon tentunya berterima kasih sekali kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon terutama kepada para kampus yang sampai akhirnya sejarah Perda ini telah sah menjadi peraturan daerah,” kata Edo.
Ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyiapkan langkah operasional dan regulasi turunan yang dibutuhkan, seperti Peraturan Kepala Daerah dan petunjuk teknis.
“Perda bukan sekadar produk hukum, tapi harus hadir dalam bentuk layanan konkret yang dirasakan langsung oleh warga,” tegasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo didampingi Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi dan kepala SKPD.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.