SUARA CIREBON – Jajaran Polsek Kaliwedi berhasil mengungkap dan menangkap, SH, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan nonmedis.
Tidak tanggung-tanggung, SH memerdayai korbannya, seorang mantan kuwu Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, ST, hingga mengalami kerugian senilai Rp110 juta.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, menjelaskan, penangkapan SH, pria asal Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berawal dari laporan korban. Pelaku, lanjut AKP Sugiono, merupakan rekan kerja saat ST saat masih menjadi kuwu.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 25 Maret 2024 lalu. Pelaku (SH) menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada istri korban, IF (40), yang saat itu sedang sakit karena faktor hamil. SH mengklaim dapat mengatasi gangguan kesehatan yang diyakini berkaitan dengan hal-hal nonmedis atau sihir.
Kandungan korban yang tiba-tiba hilang, disebut pelaku bahwa nyawa korban telah “dibeli” oleh mahluk gaib. Untuk melakukan ritual penyelamatan, SH pun meminta mahar kepada korban sebesar Rp110 juta sebagai syarat untuk “sajen” dalam proses tersebut.
Korban yang panik lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar pengobatan nonmedis.
“Pelaku ini berperan sebagai mediator yang menghubungkan korban dan dukun asal Jawa Timur. Namun itu hanya akal-akalan pelaku saja,” ujar AKP Sugiono saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwedi, Jumat, 25 Juli 2025.
Setelah menerima uang Rp100 juta, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta dengan dalih untuk keperluan ritual lanjutan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu jika penyakit korban tak berhasil diatasi.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, ternyata penyakit korban tak kunjung sembuh. Pelaku justru kabur membawa uang mahar korban.
“Total kerugian korban mencapai Rp110 juta. Kami telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran (mahar, red) dari tangan pelaku. Dia (pelaku, red) mengaku kalau uang itu untuk kebutuhan pribadi,” terang Sugiono.
Sugiono menjelaskan, pelaku ditangkap Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Meski sempat terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, namun kasus ini tidak berakhir di Pengadilan.
Polsek Kaliwedi jajaran Polresta Cirebon memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ). Proses penyelesaian kasus ini berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.45 WIB di Polresta Cirebon dengan melibatkan ST selaku pelapor dididampingi kuasa hukumya, Muhammad Imanullah, dan SH selaku terlapor.
“Pelaksanaan RJ ini sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021, karena SH telah menempuh itikad baik kepada korban, dan kedua belah pihak telah bersama-sama untuk pemulihan kerugian masing masing,” terangnya.
Melalui pendekatan RJ, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melaksanakan penghentian penyidikan demi hukum, karena keadilan restoratif,” ucapnya.
Restoratif Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Terlapor telah mengembalikan jumlah kerugian yang dialami korban. Pihak kepolisian pun mengambil langkah penghentian penyidikan sesuai sesuai Perpol no 8 tahun 2021 tentang asas keadilan RJ.
“Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh kuasa hukum pelapor,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.