SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di atas bantaran Sungai Sukalila.
Pemkot Cirebon akan menyesuaikan penertiban PKL Sukalila dengan jadwal normalisasi sungai, yang dilakukan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo memastikan, PKL Sukalila akan segera ditertibkan. Terkait pelaksanaannya, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BBWS.
“Penetiban PKL Sukalila pasti akan kita laksanakan, namun kita masih menyikronkan program BBWS, normalisasi juga masih berjalan nanti titik terakhir di Sungai Sukalila,” kata Wali Kota Effendi Edo, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin, 4 Agustus 2025.
Saat ini, lanjut Edo, instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada para PKL Sukalila tersebut. Salah satu poin yang disosialisasikan adalah PKL akan direlokasi ke tempat yang lebih nyaman.
“Rencananya kan akan direlokasi ke PGC. Sekarang kami fokus ke koordinasi dulu dengan BBWS, setelah itu baru melakukan penertiban,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perumda Pasar terkait relokasi PKL Sukalila ke Pusat Grosir Cirebon (PGC) atau Pasar pagi.
“Relokasinya di PGC. Kami sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar, kiosnya ada bahkan satu tahun itu gratis tidak perlu sewa tetap, mereka (PKL Sukalila) akan direlokasi ke PGC,” kata Iing.
Iing mengatakan relokasi PKL tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap program pengerukan Sungai Sukalila yang dilakukan oleh BBWS pada pertengahan 2025.
“Ketika akan dikeruk, maka kawasan di sekitar sungai harus dirapihkan. Pemerintah daerah harus kooperatif,” katanya.
Ia menjelaskan, kawasan Sungai Sukalila berada di bawah otoritas BBWS Cimanuk Cisanggarung, sehingga seluruh proses penataan harus merujuk pada koordinasi resmi antarlembaga.
Pihaknya baru bisa bertindak apabila BBWS, sudah mengeluarkan surat resmi untuk penertiban dan meminta dukungan teknis dari pemerintah daerah.
“Kami tidak bisa bertindak gegabah. Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan di luar kewenangan bisa dikenai sanksi,” ujarnya.
Setelah ada surat dari BBWS barulah pihaknya adapat melakukan intervensi.
“Jadi Pemerintah Daerah juga tidak akan gegabah main gusur. Tapi ketika BBWS bersurat akan melakukan sesuatu dan mohon kerja sama dengan Pemkot untuk menertibkan ya akan kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Iing, jumlah PKL Sukalila diperkirakan mencapai puluhan, tetapi proses pendataan kini masih dilakukan. Iing mengakui masih ada dinamika di lapangan, termasuk keberatan dari sebagian PKL terhadap rencana pemindahan tersebut.
Ia menilai para pedagang Sukalila telah memiliki identitas usaha yang kuat. Sejumlah jenis barang dagangan seperti kaca dan pigura bahkan sudah menjadi ciri khas kawasan tersebut.
“Sudah terbranding. Kalau mereka berpindah, konsumen akan tetap mencari,” pungkasnya. (Surya)
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.