SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti dugaan penyimpangan operasional Versus Cafe and Resto di kawasan Jalan Tuparev Kecamatan Kedawaung.
Dimana, izin operasional yang diajukan Versus Cafe and Resto kepada instansi terkait adalah usaha kafe dan resto, namun dalam pelaksanaannya menjadi tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui dinas teknis untuk mengambil langkah tegas, jika pengelola tempat usaha tidak segera merevisi izin operasional yang dinilai melanggar.
“Kalau sudah ada teguran untuk merevisi izin dari izin kafe dan resto menjadi izin usaha tempat hiburan malam, segera patuhi. Jika tidak digubris, Pemkab Cirebon harus segera melakukan penertiban, termasuk pencabutan izin usaha bila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan,” tegas Cakra, Kamis, 7 Agustus 2025.
Bagi Komisi II, lanjut Cakra, pelanggaran Versus Cafe and Resto bukan sekadar soal administratif, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab, jenis izin menentukan skema pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha.
“Pasti ada potensi pajak yang hilang, karena perhitungan antara restoran dengan hiburan itu caranya berbeda. Perizinan usaha harus sesuai permohonan dan kegiatan operasional di lapangan,” katanya.
Restoran menurut Cakra boleh menyediakan live musik, namun jika mulai menjual minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C, apalagi beroperasi seperti diskotik, pengusaha wajib mengantongi izin hiburan.
“Ini menjadi catatan dan temuan bagi Komisi II. Kalau ada menjual mihol yang memang khusus untuk hiburan ya berarti ada pelanggaran. Dinas terkait pun harus segera mengevaluasi seluruh proses perizinan,” ujarnya.
Apalagi, menurut Cakra, kasus semacam ini kerap terjadi dan berulang tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kasus ini, menurut dia, harus menjadi evaluasi dinas terkait, khususnya yang memberikan rekomendasi secara teknis.
“Harusnya (kalau) operasionalnya resto, jangan ada mihol,” tegasnya.
Ia mendorong, Disbudpar serta instansi teknis lainnya, tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang melanggar izin. Terlebih, surat teguran pun sudah dilayangkan.
“Kasus Versus Cafe ini seharusnya jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Jika tidak, sanksi tegas akan diberikan,” tandasnya.
Diberikan sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon resmi melayangkan teguran kepada pengelola Versus Cafe and Resto. Teguran yang diberikan kepada tempat hiburan yang berada di kawasan Kedawung, tersebut berkaitan dengan izin operasional Versus yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan.
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Cirebon, Safrudin Aryono, mengatakan, pihaknya telah langsung terjun untuk melihat langsung aktivitas hiburan malam berkedok kafe dan resto tersebut.
“Dari hasil cek secara online, izinnya hanya izin resto dan bukan hiburan apalagi menjual mihol. Kemarin kami sudah layangkan surat teguran, ini karena tidak sesuai perizinan karena mereka melakukan aktifitas lain,” ujar pria yang akrab disapa Ary tersebut kepada awak media, Rabu, 6 Agustus 2025.
Terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol (mihol) dengan kadar di atas lima persen, Ary meminta agar pihak Versus segera mengurus izin ke Provinsi dan Kementerian terkait minuman beralkohol gol B dan C. Menurut Ary, perizinan harus ditempuh agar bisnis yang dijalankan ada payung hukumnya.
“Kami menunggu itikad pengelola Versus melaksanakan aturan yang sudah ditentukan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.