SUARA CIREBON – Camat Palimanan, Kusdiono memastikan, pelayanan di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, berjalan seperti normal, meski suami dari Kuwu Panongan, Rusmini, tengah bermasalah dengan hukum, usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI).
“Pelayanan di Desa Panongan berjalan seperti biasa, tidak ada kendala sedikit pun. Meskipun tidak ada kuwu, pelayanan masih berjalan karena ada sekdes, kaur dan staf lainnya,” ujar Kusdiono saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menurut Kusdiono, Rusmini bisa menempatkan diri dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi suaminya, H Satori, meski masalah yang dihadapi menyakut pribadi suaminya. Kusdiono meyakini hal itu tidak akan menggangu kinerja Rusmini sebagai Kuwu Panongan.
“Hari ini saya saja menandatangani salah satu dokumen milik warga Desa Panongan. Jadi saya pastikan tidak ada masalah dalam pelayanan, meskipun tertimpa masalah ini,” katanya.
Kusdiono berharap masyarakat Desa Panongan tetap menjaga kondusifitas desanya, sampai benar-benar ada keputusan hukum yang mengikat.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan dua orang anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025 malam lalu.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Modusnya, dana CSR BI dan OJK yang semestinya disalurkan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi masuk ke rekening Satori melalui sejumlah yayasan pendidikan yang sengaja dibuat untuk menampung dana tersebut.
Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.