SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan KPU di daerah melakukan kajian terhadap sistem pemilu salah satunya penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian meningkatkan literasi publik.
Hal itu dikemukakan, Pimpinan KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, H Idham Holik, saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pemilu: Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan, yang digelar KPU Kabupaten Cirebon di ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Pascatahapan Pemilu dan tahapan Pilkada KPU di daerah wajib melakukan kajian terhadap sistem pemilu dan salah satunya berkaitan dengan penataan daerah pemilihan,” kata Idham.
Menurut Idham, FGD tersebut merupakan realisasi dari surat dinas yang diterbitkan KPU RI kepada KPU daerah di seluruh Indonesia.
“KPU berharap ada masukan yang konstruktif dari pemangku kepentingan dalam FGD ini. Nantinya, masukan-masukan itu bisa kami sampaikan kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, masukan dari daerah sangat berharga. Jika hasil kajian memunculkan gagasan menarik, KPU RI siap menyalurkannya kepada pembentuk undang-undang sebagai bahan pertimbangan.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cirebon yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan kajian ini.
“Ini menunjukkan komitmen nyata untuk mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron, menilai kajian ini sangat penting untuk memastikan pemilu ke depan lebih tepat sasaran. Menurutnya, penyusunan dapil yang tepat akan membuat wakil rakyat terpilih benar-benar merepresentasikan daerahnya.
“Kita ingin wakil-wakil yang terpilih mampu menyuarakan aspirasi masyarakat sesuai dapilnya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat,” kata Bupati Imron.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyampaikan apresiasi kepada Bupati Cirebon yang telah memberikan dukungan dan fasilitasi untuk pelaksanaan FGD.
“Dukungan ini merupakan wujud kepedulian Bupati terhadap perkembangan demokrasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Esya.
Pada kegiatan FGD ini KPU Kabupaten Cirebon mengundang perwakilan partai politik di tingkat kabupaten, Forkopimda, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan serta unsur pers.
Sebagai pemantik diskusi, KPU Kabupaten Cirebon juga menghadirkan dua narasumber yang memiliki pengalaman dan relevansi dengan tema FGD yaitu akademisi dari UIN Siber Cirebon, Dr. H. Sopidi, MA yang memaparkan kajian terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Pegiat Kepemiluan dari Associates Researcher Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Henry Casandra Gultom.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.