SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon bersama Komisi II DPR RI menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu, Rabu, 20 Agustus 2025.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdulah Dahlan, akademisi bidang kepemiluan Dr. Bakhrul Amal, SH MKn, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan Optimalisasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan”, ini juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, komunitas mahasiswa, serta insan media.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan, sesuai ketentuan, putusan MK harus diimplementasikan maksimal 2,5 tahun setelah ditetapkan. Artinya, mekanisme teknis Pemilu 2029 dan Pilkada 2027 harus sudah mengacu pada pemisahan tersebut.
Namun, Zulfikar menambahkan, DPR sedang menjajaki kemungkinan kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada agar lebih selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Dialog seperti ini penting sebagai bahan masukan DPR untuk penyempurnaan regulasi pemilu. Prinsipnya, negara hadir karena ada kesepakatan bersama. Ada yang mau dipimpin, dan ada yang bersedia memimpin,” kata Zulfikar.
Selain itu, diskusi juga menyinggung tentang peran Bawaslu dalam memperkuat kewenangan rekomendasi pelanggaran. Selama ini, rekomendasi Bawaslu kepada KPU masih bersifat administratif.
“Ke depan, rekomendasi tersebut diharapkan bisa langsung menjadi dasar putusan hukum agar lebih efektif menindak pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saraddudin Parapat, menyampaikan, penguatan kelembagaan tidak hanya membahas aspek teknis pengawasan, tetapi juga mengkaji dinamika terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Tema ini relevan untuk mengawal demokrasi kita. Narasumber memberikan perspektif terkait bagaimana menyikapi putusan MK yang akan berdampak pada teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang,” ujar Saradudin.
Menurutnya, berdasarkan data KPU RI, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mencapai 82,5 persen. Fakta ini menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.
“Namun, tingginya partisipasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas pengawasan. Agar praktik politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, dan pelanggaran lainnya dapat diminimalisasi,” tendasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.