SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap tiga pelaku tawuran konten antar-geng yang menewaskan seorang pemuda berinisial KD, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, aksi tawuran konten yang menewaskan anggota geng Huru Hara itu, terjadi di Jalan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa, 19 Agustus 2025 dini hari lalu.
Tawuran konten tersebut, lanjut Kapolres Eko Iskandar, melibatkan lima geng berbeda yang bersekutu menjadi dua kelompok, yakni Geng Enjoy Tengah Official yang bersekutu dengan geng Tak Sadar (GTS) dan geng Jamaika berhadapan dengan geng Purpoy serta geng Huru Hara.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam atas kesigapan dari anggota mengejar pelaku, berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku utama yang terlibat langsung dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban KD meninggal dunia,” kata AKBP Eko Iskandar, dalam jumpra pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial IR (24), JS (20), dan UB (19). Sementara itu, enam pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Jumlah total ada sembilan pelaku. Tiga sudah kami amankan, enam lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.
Eko menuturkan, berdasarkan pendalaman dan penuturan para saksi, tawuran konten itu bermula saat dua geng itu janjian membuat konten tawuran yang disebarkan melalui akun Instagram. Sesuai kesepakatan, dua kelompok itu lalu saling berhadapan di depan SDN 1 Kesunean, pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 04.00 dinihari.
Dua kelompok itu pun langsung terlibat tawuran. Saat itu KD yang merupakan anggota geng Huru Hara terkena bom molotov yang dilemparkan anggota geng lawan, sehingga terbakar.
“Pada saat itu korban mendapat lemparan bom molotov sehingga korban rambutnya tersambar api, tapi meninggal bukan karena terbakar. Jadi pada saat korban berusaha memadamkan api di rambut, korban ini mengalami bacokan jadi dikeroyok oleh kelompok lawan,” katanya.
Aksi brutal para pelaku berlanjut, tak hanya dibacok menggunakan celurit dan senjata tajam lainnya, KD kemudian diseret sejauh 10 meter dan dikeroyok hingga tak berdaya.
“Adapun luka-luka yang ada pada tubuh korban, luka robek bacokan di kepala, kemudian bagian gigi depan patah bagian punggung luka robek, pergelangan tangan juga luka robek, di 10 jari kaki ada luka gores di aspal,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain dua bilah celurit panjang berwarna biru, pakaian korban, serpihan sisa bom Molotov, HP dan beberapa barang lainnya.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Jadi kita masih memburu enam pelaku lagi dan kami ultimatum untuk segera menyerahkan diri, atau polisi akan melakukan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.