SUARA CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan studi tiru ke DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin-Kamis, 18–21 Agustus 2025.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat substansi Raperda KTR yang sedang disusun, sekaligus menimba pengalaman dari daerah yang lebih dulu memiliki regulasi serupa.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi, menjelaskan, penerbitan Perda KTR bukan sekadar inisiatif daerah, melainkan bentuk kewajiban hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
“Dalam regulasi tersebut, kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga area publik lainnya. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari paparan asap rokok yang berbahaya,” ujar Khanafi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Walaupun dalam pelaksanaannya nanti pengawasan perda ini tidak mudah, namun menurut Khanafi, Raperda KTR harus tetap disahkan. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang.
Menurut Khanafi, hasil kunjungan ke Surabaya dan Gresik memberikan banyak pelajaran berharga.
“Kedua daerah tersebut sudah lebih dulu menerapkan Perda KTR, sehingga DPRD Kabupaten Cirebon dapat mempelajari strategi implementasi sekaligus hambatan yang dihadapi. Setiap daerah punya tantangan berbeda, namun dari Surabaya dan Gresik, kami melihat pentingnya sinergi antara regulasi, pengawasan, dan edukasi masyarakat. Tanpa itu, Perda KTR hanya akan jadi aturan di atas kertas,” jelasnya.
Selain itu, Pansus III menemukan adanya ironi dalam praktik di lapangan. Daerah yang telah mengesahkan Perda KTR ternyata masih tetap menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, secara ideal, daerah dengan komitmen kawasan tanpa rokok seharusnya melepaskan ketergantungan dari dana tersebut.
“Ini menjadi catatan kritis bagi kami. Ada dilema antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan ketergantungan daerah terhadap dana bagi hasil cukai. Namun, komitmen kami tetap, Perda KTR perlu hadir demi perlindungan kesehatan warga Kabupaten Cirebon,” tegas Khanafi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.