CIREBON, SC- Aktivitas penambangan di kawasan Galian C Argasunya, Kota Cirebon, kembali dilakukan oleh warga.
Menanggapi hal tersebut, Polres Cirebon Kota menurunkan personel untuk memberikan imbauan serta memasang kembali papan larangan di lokasi bekas tambang tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejumlah warga kembali melakukan penambangan secara mandiri di area tersebut.
Untuk itu, langkah preventif kembali diambil melalui imbauan dan pemasangan pelang bersama dinas terkait.
“Kami kembali turunkan anggota untuk melakukan pengimbauan. Pelang-pelang larangan yang sebelumnya sempat dicabut, sekarang kami pasang kembali bersama dinas terkait,” ujar Eko kepada Suara Cirebon, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Eko, penambangan tersebut dilakukan oleh warga secara individu dengan alat seadanya, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi harian. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dinilai lebih tepat dibandingkan langkah hukum.
“Penambangan ini dilakukan masyarakat lokal, bukan oleh korporasi. Mereka mencari nafkah dengan peralatan seadanya. Maka, kami tetap fokus pada imbauan dan penyelesaian masalah secara damai,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk upaya alih profesi bagi warga yang masih bergantung pada aktivitas penambangan.
“Langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir jika upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil,” tegas Eko.
Sementara itu, hingga kini belum ada solusi konkret terkait penanganan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, yang dinilai rawan dan membahayakan keselamatan warga.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.