SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD menandatangai Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin, 3 November 2025.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio yang mempimpin rapat paripurna mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 Ayat (7), KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bersama- sama membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun anggaran 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” kata Andrie.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumanto yang mewakili Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
“KUA-PPAS ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mengarahkan kebijakan fiskal daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki Kota Cirebon,” ujar Sumanto.
Sumanto menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi multipihak dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun mendatang.
“Seluruh perangkat daerah dan para pelaku pembangunan di Kota Cirebon harus berkomitmen melaksanakan program sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Diperlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk diketahui, setelah melalui proses pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD, telah disepakati proyeksi pendapatan daerah Kota Cirebon tahun 2026 sebesar Rp1.494.256.418.924,00 . Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.484.992.170.524,00. Sehingga, terdapat surplus sebesar Rp9.264.248.400,00 yang akan digunakan untuk menutup minus pembiayaan netto.
Sumanto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.
Ia berharap penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun KUA-PPAS ini. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Cirebon tercinta,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.