SUARA CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat, hingga November 2025, sebanyak 23.455 warga melakukan pembuatan kartu pencari kerja (kartu kuning).
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan, jajarannya berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang mencari informasi lowongan pekerjaan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan publik yang humanis dan terukur, khususnya dalam pelayanan urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Ada 21 layanan nonperizinan yang kami tangani, di antaranya memfasilitasi pembuatan kartu pencari kerja. Tahun 2025 ini sekitar 23.455 orang yang terdata di Disnaker,” kata Novi, Selasa, 25 November 2025.
Pihaknya juga mencatat, sekitar 11.530 pencari kerja telah ditempatkan di beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Cirebon.
“Melalui fasilitas wajib lapor lowongan yang diinformasikan melalui media sosial, kami mencatat 11.530 pencari kerja sudah berhasil ditempatkan di berbagai perusahaan,” ujar Novi.
Selain penempatan di perusahaan, imbuh Novi, pada tahun 2025 ini terdapat sebanyak 8.007 warga Kabupaten Cirebon yang memilih sebagai transmigrant.
“Sedangkan yang sudah ditempatkan bekerja di luar negeri dan yang sudah teregistrasi untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada sebanyak 6.238 orang,” katanya.
Novi menyebut, 21 layanan nonperizinan tersebut, terbagi menjadi empat unit kerja, di antarnya bidang pelayanan penempatan kerja, bidang pelatihan produktivitas kerja dan transmigrasi, bidang industrial dan UPT bidang pelatihan kerja atau pelatihan vokasi.
”Untuk pelatihan vokasi ini kita bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk penempatan terhadap para pekerja yang sudah dilatih,” ucapnya.
Novi memastikan, berusaha untuk me-link and match-kan antara kebutuhan dunia industri, dunia kerja dengan kebutuhan perusahaan dan SDM yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Kita lakukan link and match meski jumlah pelatihan kerja dan alokasi kebutuhan belum memenuhi harapan para pencari kerja, namun Disnaker terus berupaya untuk menempatkan bisa para pencari kerja,” ujarnya.
Disnaker, lanjut Novi, juga memfasilitasi para difabel untuk bisa bekerja di sektor manufaktur,
“Sesuai ketentuan 1 persen untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan-perusahaan manufaktur yang ada di Kabupaten Cirebon harus menerima pekerja difabel,” tegas Novi.
Ia bersyukur, jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon yang mempekerjakan difabel terus meningkat setiap tahunnya.
”Alhamdulillah grafiknya terus meningkat, artinya kesadaran para perusahaan untuk mempekerjakan para difabel inklusi dengan perusahaan bisa terlaksana, kurang lebih 600 orang saat ini sudah bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Selain memfasilitasi para pencari kerja, Disnaker juga memfasilitasi melalui LPK-LPK yang ada di Kabupaten Cirebon.
”Kita berusaha untuk memberikan pembinaan dan memfasilitasi LPK yang selama ini menjembatani para pencari kerja untuk bisa bekerja di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.