SUARA CIREBON – Ratusan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon mengeluhkan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 kategori non-earmark yang tak kunjung terealisasi.
Pihak pemdes menilai, terhambatnya proses pencairan Dana Desa non-earmark tersebut, imbas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, terutama pasal 29B yang mengatur batas waktu pengajuan.
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengatakan, saat ini terdapat 171 desa di Kabupaten Cirebon yang tengah galau, akibat belum cairnya Dana Desa tahap II tahun 2025 untuk kategori non-earmark.
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pasal 29B disebutkan, pengajuan Dana Desa setelah tanggal 17 September tidak dapat dicairkan. Ini yang menyebabkan anggaran DD tahap II non-earmark tidak bisa dicairkan,” kata Muali, Rabu, 3 Desember 2025.
Muali menjelaskan, DD non-earmark adalah anggaran yang tidak dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat, sehingga memberi keleluasaan pihak desa untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal.
Menurutnya, dana tersebut sangat dibutuhkan pemdes untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang tengah dikebut jelang akhir tahun 2025 ini.
“Kalau PMK 81/2025 tidak dicabut, khawatir berisiko terhadap 171 desa tersebut. Sejumlah kegiatan kemasyarakatan dan honor yang besar kemungkinan tidak terbayar, salah satunya pemberian honor RT/RW,” katanya.
Muali mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat khususnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencabut PMK 81/2025 tersebut.
“FKKC akan bersurat ke eskekutif dan legeslatif, termasuk Bupati Cirebon dan Gubernur Jawa Barat akan bersama-sama meminta Pak Purbaya selaku Menteri Keuangan mencabut PMK 81/2025,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jaenudin, mengatakan, Dana Desa tahap II belum cair karena terganjal aturan PMK 81/2025.
“Dalam PMK 81/2025 disebutkan bahwa jika pengajuan persyaratan melewati 17 September 2025, penyaluran dana akan ditunda. Kalau melihat batas waktu pengajuan, justru kami sudah mengajukan sebelum batas waktu itu,” kata Jaenudin.
Pihaknya mempertanyakan alasan penundaan pencairan jika acuannya adalah batas waktu pengajuan. Pasalnya, sebagian anggaran justru sudah cair.
“Anggaran non-earmark ini kan sangat dibutuhkan untuk pembangunan,” tegasnya.
Jaenudin menyoroti inkonsistensi penyaluran Dana Desa, dimana anggaran earmark (yang sudah ditentukan peruntukannya) sudah cair lebih dulu, sementara anggaran non-earmark yang sangat penting untuk pembangunan fisik dan pelayanan masyarakat justru belum diterima.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.