SUARA CIREBON – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memastikan 44.000 hektare (ha) lahan sawah di Kabupaten Cirebon aman dari alih fungsi lahan.
Hal itu karena, puluhan ribu hektare lahan pertanian itu telah dikunci menjadi lahan sawah abadi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Distan Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, mengatakan, komitmen Pemkab Cirebon dalam melindungi lahan pertanian sawah dibuktikan dengan terbitnya Perda tentang RTRW tersebut.
“Komitmennya di perda itu, jadi tidak akan terjadi alih fungsi lahan di 44.000 hektare itu,” ujar Deni Nurcahya, Kamis, 18 Desember 2025.
Jumlah lahan sawah abadi seluas 44.000 hektare ini, telah melalui proses pengukuran yang presisi dari total Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Cirebon seluas 50.000 hektare.
Deni menjelaskan, munculnya luas lahan abadi 44.000 hektare ini, dihitung dari luas LBS yang ada, yakni 50.000 hektare. Angka tersebut kemudian dipersentasikan dengan luas kabupaten, di angka 87 persen.
“Kita punya (LBS, red) kan 50.000 hektare nih, lalu ambil dari angka itu nanti diitung dari luas kabupaten, yaitu 87 persennya. Ini sawahnya 50.000 hektare, berarti 87 persen dari 50.000 hektare itu sekitar 44.000 hektare. Jadi, ketersediaan LBS kita itu 50.000 hektare, sudah diukur,” kata Deni.
Untuk memastikan lahan sawah tak beralih fungsi, Deni menyebut sistem pengawasan sudah terpantau saat pihak yang bersangkutan melakukan perizinan di bagian tata ruang dinas terkait.
“Pengawasannya saat menempuh izin, berarti ke tata ruang dulu,” paparnya.
Menurut Deni, keberadaan Perda tersebut juga menjadi modal bagi Pemkab Cirebon untuk mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Artinya, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2024 ini, Kementan mengetahui bahwa Pemkab Cirebon telah mengunci 44.000 hektare sawah sebagai lahan abadi yang tidak mungkin bisa beralih fungsi.
“Sekarang kita sedang usulkan poligon-nya ke Kementerian ATR/BPN setelah sebelumnya disurati terkait luas baku sawah,” paparnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Selly Andriani Gantina mendorong Pemkab Cirebon untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Sawah Abadi. Hal tersebut guna mengamankan lahan sawah di Kabupaten Cirebon agar tidak beralih fungsi.
Selly juga menekankan Perda tersebut agar mencantumkan pasal-pasal tentang sanksi apabila ada yang mengalihfungsikan lahan sawah abadi.
“Saya berharap ada konsistensi dari Pemkab Cirebon di dalam Perda itu. Di mana Perda itu harus tegas, seperti pasal-pasal yang menerbitkan sanksi apabila ada yang alih fungsi lahan,” kata Selly.
Selly berharap, sanksi yang diterapkan kepada pelanggar, bukan hanya berupa sanksi pidana, melainkan ditambahkan pasal-pasal lainnya berupa pengalihan berapa kali lipat, seperti halnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Tentu eksplisit pasal-pasal tadi juga harus sesuai dengan apa yang ada di dalam UU. Pemkab Cirebon dan DPRD juga harus memahami itu, saya yakin kalau itu bisa diterapkan maka UU bisa berjalan di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.