SUARA CIREBON – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kuwu Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kuryati, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat masih aktif menjabat.
Majelis hakim menilai, Kuryati terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa. Kuryati dilaporkan warganya sendiri atas dugaan penggelapan aset Desa Surakarta.
Tak heran, perjalanan sidang dugaan tindak pidana korupsi selalu dihadiri warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta. Mereka dengan gigih terus mengawal perjalanan kasus tersebut, sejak laporan ke polisi hingga persidangan.
Ketua BPD Surakarta, Sarudin mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup mewakili kehendak masyarakat Desa Surakarta. Menurut Sarudin, vonis yang diterima Kuryati merupakan puncak penantian warga Surakarta, setelah rangkaian panjang perjuangan mengawal kasus ini sejak tahun 2024.
“Masyarakat merasa bersyukur atas putusan hakim, vonis tersebut merupakan cerminan dari keadilan yang selama ini dicari oleh masyarakat,” kata Sarudin dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, putusan hakim dalam vonis tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. Secara kelembagaan, juga menepis isu yang sempat menyudutkan lembaga BPD selama proses hukum berlangsung.
”Kami tegaskan bahwa BPD selalu hadir dan bekerja untuk desa, serta tidak pernah menghilang sebagaimana dituduhkan pihak tertentu. BPD selalu berada di desa selama masa jabatan kuwu,” ucapnya.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sarudin, BPD telah berupaya memberikan edukasi, masukan, dan arahan yang baik kepada pihak pemerintahan desa.
“Yang kami sayangkan, upaya preventif tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.
Ia membeberkan, kasus yang menimpa Kuryati bermula dari temuan kerugian negara pada dana penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencapai Rp560 juta lebih, dari total anggaran Rp3,8 miliar selama dua tahun.
Dirinya mengajak semua pihak menjadikan hukuman yang kini diterima Kuryati sebagai pelajaran dan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan transparan.
”Kami memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang akan memimpin Desa Surakarta ke depannya, harus lebih maju, lebih transparansi dari yang sudah terjadi ini. Tidak main-main, kita akan menuntut siapa saja nanti yang ada menyimpang,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.