SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi menghentikan sementara operasional Bus Trans Cirebon atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bus Rapid Transit (BRT) mulai awal tahun 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya penyesuaian anggaran akibat penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang terjadi secara nasional, termasuk Kota Cirebon.
Sebelumnya, pengelolaan BRT dilakukan PT Bima Intra Global (BIG) yang menjadi mitra PD Pembangunan Kota Cirebon, berdasarkan penugasan kepala daerah. Layanan ini telah melayani masyarakat selama tiga tahun terakhir.
Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat, Sutikno menyampaikan, seiring dengan penghentian operasional ini, PT BIG telah menyerahkan kembali aset berupa 10 unit bus kepada Pemerintah Kota Cirebon. Penyerahan dilakukan secara utuh, mencakup aspek fisik kendaraan hingga dokumen administratif.
“Sebanyak 10 unit bus diserahkan dalam keadaan lengkap, baik fisik maupun bukti administratif seperti STNK dan BPKB. Seluruh kendaraan dipastikan dalam kondisi laik jalan dan laik fungsi,” ujar Sutikno, usai penyerahan aset BRT, Rabu, 14 Januari 2026.
Selama masa penghentian sementara yang diprediksi berlangsung pada triwulan pertama tahun 2026, aset kendaraan akan dikelola di bawah pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan BPKPD.
“Pemerintah Kota Cirebon tengah mengkaji skema operasional baru yang bersifat tematik untuk mengoptimalkan pemanfaatan bus tersebut di masa mendatang,” katanya.
Beberapa rencana yang sedang dipertimbangkan antara lain, fungsi feeder (pengumpan), mengoneksikan simpul transportasi seperti stasiun kereta api dengan pusat-pusat kegiatan masyarakat, dan transportasi wisata yakni kendaraan umum yang menghubungkan titik-titik transportasi utama dengan destinasi wisata di Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon juga akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyesuaian peruntukan unit bus ini agar tetap dapat memberikan manfaat layanan transportasi bagi masyarakat.
“Kami akan mengkaji polanya selama tiga bulan ke depan (Januari-Maret 2026). Targetnya pada tahun 2026 ini juga sudah ada kepastian mengenai skema operasional yang baru,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada hasil kajian konsultan mengenai beban biaya operasional kendaraan (BOK) BRT yang cukup tinggi.
Dalam keterangannya, Andi mengungkapkan, alokasi subsidi yang saat ini tersedia sebesar Rp1,5 miliar, dinilai tidak mencukupi untuk mengoperasikan seluruh armada secara maksimal.
“Berdasarkan hitungan biaya operasional yang mencakup BBM, upah sopir, kernet, petugas layanan bus (PLB), hingga penyewaan garasi, anggaran tersebut hanya sanggup mengoperasikan 3 sampai 4 kendaraan saja,” jelasnya.
Sebelumnya, dari total 10 unit bus yang ada, sebagian telah coba dioperasikan melalui skema bisnis pariwisata oleh PD Pembangunan. Namun, jumlah penumpang yang masih jauh dari harapan memicu pemerintah untuk mengevaluasi total skema pengoperasiannya.
Pemerintah Kota Cirebon menargetkan skema operasional baru bagi BRT akan rampung pada triwulan pertama hingga maksimal triwulan ketiga tahun 2026. Perubahan skema ini diharapkan dapat membuat layanan transportasi publik di Kota Cirebon menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.