SUARA CIREBON – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.
“Sebagaimana dalam SE-Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026 telah ditetapkan nilai UMK sebesar Rp2.880.798 per bulan, dan berlaku mulai 1 Januari 2026,” kata Sophi, dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Sophi, selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK dengan nilai Rp. 2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Adapun sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi: industri semen dan produk turunannya; industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga.
Selanjutnya, sektor pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); distribusi tenaga listrik, industri kabel listrik dan elektronik lainnya; serta industri logam, mesin, dan otomotif.
Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ini menyampaikan, kepatuhan perusahaan terhadap ketetapan aturan UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.
Sophi menegaskan, ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut.
“Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.