SUARA CIREBON – Realisasi belanja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon tahun 2025 menjadi sorotan, setelah mencatatkan angka pertumbuhan yang paling rendah dibandingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Sesuai laporan terbaru, serapan anggaran Disnaker Kota Cirebon itu diketahui hanya mencapai kisaran 65 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara membenarkan, serapan belanja Disnaker paling sedikit dibandingkan SKPD lainnya.
“Disnaker itu untuk sarapan belanja tahun 2025 ini sangat kecil, kita presentasikan itu di angka 65 persen dibandingkan SKPD lain yang sampai 90-95 persen,” kata Mastara, di sela kesibukkannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, rendahnya realisasi angka belanja ini diduga kuat karena pengelolaan sumber pendanaan yang tidak optimal. Salah satu poin utama yang menjadi penyebab adalah tidak terlaksananya program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Karena ada salah satu sumber pendanaan di dalam APBD, yaitu dari DBHCHT, yang tidak dilaksanakan atau tidak terserap secara optimal,” ujar Mastara.
Meskipun angka pasti nominal anggaran yang tidak terserap belum disebutkan secara rinci, capaian 65 persen ini menempatkan Disnaker sebagai instansi dengan serapan anggaran terkecil di antara SKPD lainnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menjelaskan, dinasnya memutuskan untuk tidak menyerap alokasi anggaran DBHCHT untuk kegiatan pelatihan tahun ini. Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi kesalahan sasaran anggaran dan temuan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kendala utama terletak pada ketidaksesuaian antara kriteria penerima manfaat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan kondisi riil di lapangan,” kata Agus Suherman.
Agus menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024 (serta aturan sebelumnya seperti PMK 215), alokasi dana pelatihan dari DBHCT harus difokuskan pada empat kategori spesifik, yaitu buruh pabrik rokok, petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani cengkih.
“Dari kriteria tersebut, tidak ada yang bisa kita penuhi di Kota Cirebon. Kita tidak punya perkebunan tembakau maupun cengkih, dan pabrik rokok yang dulu ada (BAT) pun sudah lama tutup dan tidak beroperasi lagi,” ujar Agus.
Agus menegaskan, meski anggaran yang tersedia cukup besar—mencapai sekitar Rp2,9 miliar (setelah perhitungan persentase tertentu dari total dana)—pihaknya memilih untuk tetap patuh pada payung hukum yang berlaku.
“Kalau payung hukumnya tidak ada atau kriterianya tidak masuk, kami mempertimbangkan untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kami tidak ingin salah sasaran,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.