SUARA CIREBON – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendukung suksesnya pelaksanaan program PTSL tersebut, sebagai upaya memastikan setiap bidang tanah milik warga terdata dengan baik, memiliki kejelasan status hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon, H Imron saat pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, Administrasi PTSL tahun anggaran 2025 di ruang Nyi Mas Gandasari Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Bupati Imron, keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data, dan minimnya permasalahan hukum di kemudian hari. Ia mengatakan, pelantikan panitia PTSL ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan awal dari sebuah amanah besar.
“Panitia PTSL memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Dirinya menekankan kepada para panitia yang telah dilantik agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat. Serta hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” kata Imron.
Ia juga mengajak semua panitia PTSL untuk membangun koordinasi yang baik dengan kantor pertanahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar dan tepat waktu.
Imron menjelaskan, Kabupaten Cirebon memiliki tantangan pertanahan yang tidak sederhana. Karenanya, ia menuntut disiplin kerja, integritas, dan kerja tim yang solid dari seluruh panitia ajudikasi ini.
“Bangun koordinasi yang kuat dengan kantor pertanahan, pemerintah desa, kecamatan, dan unsur pengamanan agar pelaksanaan PTSL berjalan efektif dan kondusif,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Imron juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan evaluasi berkala. Setiap keterlambatan, kelalaian, atau penyimpangan harus segera diperbaiki.
“Jadikan target PTSL tahun 2026 bukan sekadar angka, tetapi bukti kinerja dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Imron memastikan, Pemkab Cirebon akan mendukung penuh pelaksanaan PTSL sepanjang dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi hasil. Sebaliknya, Pemkab Cirebon tidak akan ragu untuk memberikan evaluasi tegas apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mari kita buktikan PTSL di Kabupaten Cirebon tahun 2026 berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan berkualitas. Saya berharap panitia PTSL yang telah dilantik hari ini dapat bekerja dengan dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon,” tegas Imron.
Imron mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Saat ini, baru ada 60 desa yang menjadi sasaran program PTSL tahun 2026 ini.
“Total ada 60 desa, silakan masyarakat yang terdata dan tanahnya belum bersertifikat untuk mengurus. Kalau tanahnya sudah bersertifikat ada kenyamanan, ketenangan dan tidak ada sengketa ke depannya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.