SUARA CIREBON – Pengelolaan dan pengawasan sektor pariwisata, khususnya terkait keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang melekat sebagai fasilitas hotel berbintang, perlu segera dibenahi.
Setidaknya, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memiliki kewenangan yang jelas agar bisa memberikan edukasi, melakukan monitoring hingga memberikan rekomendasi sebagai bentuk pengawasan.
Hal tersebut dikemukakan Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Amin, persoalan utama yang saat ini dihadapi adalah dibukanya keran perizinan secara luas oleh kementerian dan pemerintah provinsi. Akibatnya, pemerintah daerah kerap tidak mengetahui secara langsung keberadaan izin yang telah terbit untuk THM di Kabupaten Cirebon.
“Kita di daerah sering kali ditinggal, tahu-tahu izinnya sudah ada. Ya, kecolongan, mereka pun menunjukkan perizinannya itu sudah sesuai aturan,” kata Amin.
Karena itu, ia menyarankan agar dilakukan rapat koordinasi lintas sektor. Saran tersebut, menurut Amin, sudah disampaikan juga kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, saat audiensi beberapa waktu lalu.
Dalam rakor lintas sektor nanti, sejumlah dinas terkait termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda, harus berjalan secara sinkron.
“Disbudpar memberikan rekomendasi, Disperdagin mengeluarkan izin perdagangannya, Satpol PP terkait penegakan Perdanya, semua ini harus sinkron. Kalau polanya seperti sekarang ini, kita akan terus kecolongan,” tegasnya.
Menurut Amin, Disbudpar telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengecekan serta pendataan ulang THM yang ada di Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut guna mempertegas langkah yang akan dilakukan Pemkab Cirebon setelah dibahas terlebih dahulu dalam rakor lintas sektor.
“Jadi untuk selanjutnya, langkah pemda seperti apa, itu yang akan dibahas dalam rapat lintas sektor dalam waktu dekat,” terangnya.
Amin juga menyebut bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu menguatkan koordinasi dengan dinas teknis pariwisata yakni Disbudpar. Karena, meski izin dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah terbit, Pemda tetap perlu memperkuat pengawasan.
“Paling tidak pemda membuat Perbup. Ketika kementerian atau provinsi sudah mengeluarkan SBU, harus diperkuat dengan surat keterangan dari kami sebagai bentuk pengawasan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat ini dapat digelar rapat lintas sektor serta instansi terkait lainnya untuk menyepakati langkah konkret, termasuk pengaturan jam operasional THM serta batasan pengunjung.
Amin menambahkan, di Kabupaten Cirebon terdapat beberapa tempat hiburan malam yang perizinannya melekat sebagai hotel berbintang, yakni klub malam. THM yang masih satu manajemen dengan hotel bintang tiga ini, perizinan secara OSS langsung ke Kementerian Investasi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.