SUARA CIREBON – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cirebon tahun anggaran 2027 memulai tahapan krusial dengan melibatkan perangkat daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cirebon, Agus Herdiyana, menjelaskan, penyusunan RKPD melibatkan 14 Perangkat Daerah (PD) yang ada.
Secara garis besar, lanjut Agus, usulan pembangunan dibagi menjadi dua kategori utama, yakni pembangunan fisik dan non-fisik.
“Pembangunan fisik difokuskan pada penguatan infrastruktur, sementara non-fisik mencakup pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku UMKM agar mereka bisa naik kelas,” ujar Agus, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 2 Februari 2026.
Pihaknya memberikan tenggat waktu input usulan, termasuk pokok-pokok pikiran (Pokpir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mulai 2 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Batas waktu ini disesuaikan dengan aturan yang mengharuskan proses input selesai satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya disiplin waktu bagi 35 anggota dewan dalam menginput usulan. Hal itu karena, usulan-usulan itu diverifikasi secara bertahap, dimana verifikasi tahap I dilakukan oleh sekretariat dewan (Setwan).
“Verifikasi tahap II dilakukan oleh Bapelitbangda untuk memastikan keselarasan usulan dengan program prioritas Wali Kota, dan terakhir verifikasi teknis dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah terkait volume, spesifikasi konstruksi, dan kelayakan eksekusi,” katanya.
Setelah melalui proses panjang -mulai dari kick-off di akhir tahun, penyusunan rancangan awal pada Januari-Februari, hingga Musrenbang- RKPD 2027 akan memasuki tahap rancangan akhir.
“Sebelum ditetapkan, dokumen tersebut harus melewati peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta fasilitasi oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk menjamin keselarasan antara pembangunan daerah dan provinsi,” katanya.
Pihaknya menargetkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai RKPD 2027 telah ditetapkan pada akhir Juni atau selambat-lambatnya 7 Juli 2026.
“Penetapan ini menjadi landasan penting karena pada pertengahan Juli kita sudah mulai masuk ke tahapan perencanaan penganggaran melalui penetapan KUA-PPAS yang harus mengacu pada RKPD,” tutup Agus.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.