SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah menjadwalkan memanggil BS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai laporan korban, BS diduga melakukan penipuan terhadap warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Nurjayanti Yuniar (38) dan warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Iman Sulaiman (38).
BS menjanjikan dua orang tersebut bisa langsung menjadi PPPK, dengan dalih ada dua posisi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang kosong.
Untuk bisa menempati posisi PPPK yang kosong tersebut, BS meminta keduanya untuk menyiapkan uang hingga puluhan juta. Dari dua korbannya itu, BS menggondol Rp71,5 juta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyampaikan, pihaknya akan memanggil BS untuk meminta klarifikasi. Ia memastikan, proses klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ya, nanti dipanggil,” ujar Ade Nugroho, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Ade, hasil koordinasi pihaknya dengan atasan langsung yang BS diperoleh informasi, yang bersangkutan siap mengembalikan kerugian yang dialami Nurjayanti Yuniar dan Iman Sulaiman. Kendati demikian, Ade memastikan, proses pemeriksaan terhadap BS akan tetap berlanjut.
Ade menegaskan, penerapan sanksi akan tetap diberlakukan kepada BS mengingat status yang bersangkutan sebagai PNS.
“Walaupun (BS, red) mengembalikan (uang korban, red) tetap ada sanksi. Ini kan terkait etika, (BS, red) itu kan PNS. Untuk sanksi tergantung tim (yang memeriksa, red),” kata Ade.
Ia menjelaskan, BKPSDM juga bakal menelusuri riwayat BS selama menjadi PNS di lingkungan Pemkab Cirebon. Termasuk menelusuri kepindahan BS dari jabatan sebelumnya pada Dinas Perhubungan (Dishub).
Pengecekan riwayat ini penting mengingat kepindahannya dari Dishub ke salah satu kecamatan, ibarat tirai yang harus disingkap untuk membuat terang riwayat tersebut.
“Kalau lihat pindahnya dari Dishub, berarti harus dicek riwayat pindahnya. Karena saat itu kan Dishub sebenarnya kekurangan personel,” paparnya.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu oknum dari dinas atau instansi manapun untuk menjadi PPPK di lingkup Pemkab Cirebon. Ia menambahkan, saat ini Pemkab Cirebon tidak membuka rekrutmen PPPK.
“Sekarang sudah tidak ada rekrutmen PPPK lagi. Kalaupun ada, itu diambil dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Jadi, fokus kita ke situ, itu pun kalau anggarannya ada. Kalau kebutuhan sih memang banyak, tapi kan anggaran tidak mendukung,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Cirebon berinisial BS, dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon pada Senin, 2 Februari 2026.
BS dilaporkan oleh warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Nurjayanti Yuniar (38) dan warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Iman Sulaiman (38) karena diduga telah melakukan penipuan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.