SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, membahas evaluasi kinerja tahun 2025 serta penyusunan rencana kerja perusahaan untuk tahun 2026, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, terungkap sejumlah kendala regulasi masih menghambat optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mendesaknya kepastian hukum terkait pengelolaan aset daerah dan tata cara pembagian laba yang hingga kini belum diterbitkan Pemerintah Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Muhammad Handarujati menekankan, PD Pembangunan merupakan satu-satunya BUMD di Kota Cirebon yang statusnya belum beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Kami mendorong Pemerintah Kota untuk segera menindaklanjuti perubahan kelembagaan ini. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Andru –sapaan akrab Handarujati, dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Komisi II DPRD menargetkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan kelembagaan PD Pembangunan menjadi Perumda, dapat rampung pada tahun 2026, mengingat draf sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pada kesempatan itu juga, dibahas terkait isu PD Pembangunan bangkrut, sehingga harus merumahkan pegawai. Penyebab utamanya adalah belum maksimalnya kontribusi dari para mitra kerja.
“Dari sekian banyak mitra, baru dua yang dianggap berpotensi memberikan kontribusi signifikan, namun pergerakannya masih terganjal oleh belum adanya regulasi yang memadai,” katanya.
Komisi II DPRD meminta agar PD Pembangunan terus mengejar target pendapatan dari sektor mitra kerja dan sewa tanah. Legislatif juga berharap para mitra kerja tidak menjadikan ketiadaan regulasi sebagai alasan untuk menunda kewajiban mereka, mengingat kerja sama telah berjalan sebelumnya.
“Proses penyehatan perusahaan harus terus berjalan. Dengan adanya kepastian hukum nanti, diharapkan PD Pembangunan bisa berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Pembangunan Darmun, secara tegas membantah isu yang menyebut perusahaan milik Pemkot Cirebon itu bangkrut. Mengenagi keputusan merumahkan karyawan, menurut Darmun, langkah tersebut diambil sebagai upaya efisiensi di tengah kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil.
Darmun menjelaskan, saat ini PD Pembangunan sedang menjalani proses legal due diligence (uji tuntas). Langkah ini dilakukan untuk menyehatkan pertumbuhan perusahaan, memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance), serta memberikan kepastian regulasi bagi para mitra kerja sama dan investor.
Terkait kondisi internal, Darmun mengonfirmasi adanya langkah efisiensi berupa perumahan karyawan sementara waktu, namun ia menegaskan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bukan PHK, melainkan efisiensi. Karyawan dirumahkan agar tetap produktif di rumah sambil menunggu hasil uji tuntas yang dijadwalkan selesai pada akhir Maret atau awal April mendatang,” jelas Darmun.
Selama masa perumahan ini, pihak manajemen memberikan jaminan bahwa karyawan tetap menerima gaji pokok. Karyawan akan dipanggil kembali untuk bekerja normal setelah hasil uji tuntas keluar. Beberapa staf kunci (seperti bagian laporan data dan keamanan) tetap bertugas untuk mendukung proses penyiapan data perusahaan sejak tahun 1973.
Langkah ini juga dipandang sebagai strategi untuk mendorong inovasi dan motivasi bagi karyawan. Selama masa transisi, PD Pembangunan fokus mengoptimalkan pendapatan dari sektor sewa aset untuk membiayai operasional perusahaan.
“Insyaallah awal April kita sudah bisa berjalan normal kembali, bahkan bisa lebih maju setelah ketentuan mengenai aset dan SDM sudah pasti melalui uji tuntas ini,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.