SUARA CIREBON – Nasabah BPR Bank Cirebon diimbau untuk tetap tenang dalam menyikapi pencabutan izin usaha bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, hak-hak nasabah terlindungi sepenuhnya karena BPR Bank Cirebon telah dijamin oleh mekanisme hukum melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Imbauan itu disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Cirebon melalui pernyataan resminya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ketua LPK-RI Cirebon, Suganda, mengimbau agar nasabah tidak panik atau melakukan tindakan anarkis, karena dana nasabah telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Suganda, LPK-RI menyoroti tiga poin krusial bagi para nasabah terdampak pencabutan izin usaha BPR Bank Cirebon, yakni syarat penjaminan, transparansi likuidasi dan kepastian waktu.
“Tiga poin ini penting diketahui bagi masyarakat yang menjadi nasabah BPR Bank Cirebon,” kata Suganda.
Suganda meminta nasabah memastikan simpanannya memenuhi kriteria agar klaim lancar, yaitu, tercatat dalam pembukuan bank, memiliki tingkat bunga wajar, dan Tidak menyebabkan kredit macet.
Terkait transparansi likuidasi, LPK-RI berkomitmen mengawal proses likuidasi agar berjalan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia meminta, pihak berwenang memberikan kejelasan mengenai linimasa pengembalian dana nasabah.
Sekretaris LPK RI Cirebon, M Supriyadi menambahkan, LPK-RI memastikan akan mengawal hak-hak nasabah agar proses pengembalian dana berjalan lancar dan transparan.
“Kami meminta LPS bergerak cepat melakukan rekonsiliasi data agar keresahan masyarakat segera teratasi. LPK-RI hadir untuk memastikan hak konsumen di Cirebon tidak terabaikan,” tegasnya.
Supriyadi menyatakan kesiapan LPK untuk mendampingi nasabah yang mengalami kesulitan administratif selama proses pencairan.
“LPK-RI siap mendampingi konsumen apabila memang mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana nasabah,” ujarnya.
Sementara itu dalam penyataannya, Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, meminta nasabah BPR Bank Cirebon tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jimmy mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang menjanjikan dapat membantu mempercepat pencairan klaim, dengan meminta imbalan tertentu.
“Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta biaya dari nasabah,” kata Jimmy.
Menurut Jimmy, berdasarkan aturan, nasabah yang menabung atau memiliki deposito maksimal Rp2 miliar akan dijamin oleh LPS.
Agar simpanan mendapatkan jaminan, lanjut Jimmy, nasabah wajib memenuhi syarat yang ditentukan LPS yakni, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.