SUARA CIREBON – Pemerintah pusat kembali menonaktifkan 17.094 warga Kota Cirebon dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN, terhitung 1 Ferbruari 2026 lalu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI APBN sebagai tindak lanjut dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpers 4/2025 itu mengamanatkan pemadanan dan pembaruan data penerima bantuan sosial, termasuk peserta JKN segmen PBI-APBN.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI per Februari 2026 ini, menambah daftar warga yang tidak lagi mendapat jaminan layanan kesehatan gratis, sejak tahun 2025 lalu. Sebelumnya, pada Mei 2025 tercatat 9.979 peserta dinonaktifkan. Kemudian pada Juli 2025 sebanyak 1.889 peserta, dan Oktober 2025 sebanyak 1.395 peserta.
Dengan tambahan terbaru tersebut, total warga Kota Cirebon yang terdampak penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI-APBN sejak 2025 hingga Februari 2026 mencapai 28.468 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty, mengaku langsung melakukan koordinasi lintas sektor begitu kebijakan penonaktifan diberlakukan. Upaya itu dilakukan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama untuk proses verifikasi dan validasi data.
Menurutnya, proses reaktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena memerlukan pembuktian administrasi yang ketat. Warga yang mengajukan pengaktifan kembali harus dipastikan benar-benar berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cirebon.
“Dari total 28.468 peserta yang dinonaktifkan, sekitar 14 ribu di antaranya diupayakan kami aktifkan kembali melalui proses verifikasi,” ujar Maria, Rabu, 25 Februari 2026.
Maria menegaskan, penyesuaian data ini hanya terjadi pada segmen PBI-APBN yang memang jumlahnya paling besar di Kota Cirebon, yakni 132.122 peserta.
Sementara itu, jumlah peserta dari segmen lain terdiri atas PBI-APBD sebanyak 82.200 orang, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) 81.096 orang, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) 24.095 orang, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri 29.808 orang, serta Bukan Pekerja (BP) 10.117 orang.
Secara keseluruhan, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kota Cirebon saat ini mencapai 100,33 persen atau setara dengan 359.438 peserta, dengan tingkat keaktifan 85,40 persen.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi penonaktifan tersebut. Pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.
“Fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan. Pasien bisa mendapatkan surat keterangan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial sebagai dasar pengajuan reaktivasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mengkritik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI oleh Kementerian Sosial RI. Menurut Umar, berdasarkan data sekitar 30.000 warga Kota Cirebon dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI sejak awal Ferbruari 2026.
“Menurut data terbaru dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon, kita kena imbas penonaktifan sebesar 30.000-an peserta,” ujar Umar.
Umar pun meminta Pemerintah Kota Cirebon segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi eprsoalan tersebut.
“Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.