SUARA CIREBON – Pemerintah daerah diminta mengatur ulang jadwal pembagian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa selama Ramadan, yang saat ini dibagikan saat istirahat jam pelajaran berlangsung.
Hal itu disampaikan Pengasuh Ponpes Benda Kerep Kota Cirebon, KH Miftah Faqih menyikapi teknis pembagian MBG kepada para siswa di bulan Ramadan tahun ini. Pihaknya meminta agar distribusi MBG selama Ramadan tidak dilakukan pada pagi atau siang hari, melainkan menjelang waktu Magrib atau sekitar pukul 17.00 hingga 17.30 WIB.
Menurutnya, pengaturan ulang waktu pembagian MBG sangat krusial untuk menjaga integritas pendidikan karakter dan iman anak-anak selama Ramadan.
“Jangan kita mendidik anak-anak kita dengan iman yang setengah-setengah. Saya minta membagikan MBG sebelum jam lima sore atau setengah enam, jangan di pagi atau siang hari takutnya membatalkan anak-anak yang sedang berpuasa,” ujar Kiai Miftah, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menekankan, meski program ini memiliki tujuan ekonomi dan kesehatan yang baik, pembentukan akhlak anak-anak jauh lebih penting.
“Jangan sampai bantuan materi justru melunturkan nilai-nilai kemandirian dan spiritualitas yang sedang ditanamkan,” katanya.
Selain alasan pendidikan karakter, pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep itu juga menyentil potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Ia mengkhawatirkan program ini bisa menjadi “ladang korupsi” baru jika tidak diawasi dengan ketat.
“Ujung-ujungnya yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin karena bisa dijadikan ladang korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, para pedagang di pasar sudah mulai merasakan dampak penurunan omzet akibat distribusi makanan gratis ini. Dirinya mendesak pemerintah untuk memikirkan solusi yang lebih mandiri bagi masyarakat, seperti memberikan “kail” (peluang usaha/kemandirian) daripada sekadar “ikan” (bantuan langsung).
Miftah mengatakan, sesakan ini tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota atau Bupati Cirebon, tetapi juga disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, bahkan hingga Presiden.
Ia berharap lembaga keagamaan seperti MUI segera mengkaji hal ini dan memberikan fatwa yang jernih agar program tersebut tidak mengganggu tatanan moral masyarakat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.