SUARA CIREBON – Para tukang becak di Kabupaten Cirebon bakal mendapat dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pemberian kompensasi tersebut atas rencana diberlakukannya larangan operasional becak saat sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Mida Aftiyani membenarkan adanya rencana pemberian kompensasi untuk para tukang becak tersebut. Informasi program Gubernur Jawa Barat tersebut sudah diterima Dishub Kabupaten Cirebon dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Seperti tahun sebelumnya, program pemberian kompensasi ini menyasar para tukang becak di wilayah pantura mulai dari Arjawinangun, Palimanan, Kedawung, hingga Mundu dan wilayah Cirebon Timur lainnya.
Menurut Mida, Dishub Kabupaten Cirebon telah mengajukan 557 tukang becak untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Ratusan tukang becak yang diusulkan untuk menerima program di tahun ini, berdasarkan data dari paguyuban tukang becak yang ada di Kabupaten Cirebon.
Kendati demikian, angka pasti penerima manfaat dari program tersebut masih berpotensi berkurang atau sebaliknya. Pasalnya, saat ini Pemprov Jawa Barat masih melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
“Kalau data sih, untuk sementara sudah ada. Tapi kita masih menunggu verifikasi dari provinsi, kalau kita sih mengajukan 557 penerima. Kita sudah punya data dari tahun kemarin, dan ada paguyubannya,” ujar Mida, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi untuk para tukang becak ini merupakan program dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga, ketentuan program termasuk waktu pelaksanaan dan data penerima program, sepenuhnya ditentukan oleh Pemprov Jawa Barat.
“Data dan sebagainya belum bisa kita rilis karena ketentuan dari provinsinya belum masuk. Saat ini provinsi masih verifikasi data. Jadi, Kabupaten Cirebon hanya melakukan monitoring dan evaluasi. Kita hanya penerima manfaat saja,” ungkapnya.
Informasi terhimpun, kompensasi tersebut diberikan atas rencana larangan operasional becak selama arus mudik dan balik lebaran. Rencananya, becak dilarang beroperasi di jalur arus mudik mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Larangan operasional becak tersebut untuk meminimalisasi potensi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran tiba.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.