SUARA CIREBON – Lima siswa SMP Negeri 7 Kota Cirebon mendapat sanksi skorsing dari pihak sekolah, atas dugaan aksi bullying (perundungan) kepada seorang siswa sekolah yang sama, yang videonya sempat viral.
Kepala SMPN 7 Kota Cirebon, Euis Sulastri mengatakan, skorsing tersebut diberikan sebagai sanksi atas perbuatan tidak terpuji kelima pelaku.
“Surat skorsing dikeluarkan per hari ini (kemarin, red), 5 (siswa yang terlibat),” ujar Euis Sulastri, Senin, 2 Maret 2026.
Euis mengaku prihatin dengan adanya tindakan kekerasan sesama siswa, meski hal itu terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.
Euis menegaskan, pihak sekolah sangat tidak menyetujui adanya tindak kekerasan termasuk aksi perundungan siswa.
“Kami sangat tidak menyetujui dengan tindakan bullying. Kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelakunya yang saat ini sedang diproses di pihak kepolisian,” tuturnya.
Sebagai kepala sekolah, Euis berharap, peristiwa tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan damai dari kedua belah pihak.
Ia mengaku akan memberikan pendampingan kepada korban, agar tidak timbul trauma di masa depan.
“Kita akan melakukan pendampingan dengan Psikolog. Semoga anak yang menjadi korban dapat kembali dikuatkan mentalnya,” kata Euis.
Sebagai bentuk pencegahan peristiwa serupa terulang di masa mendatang, pihak sekolah melakukan pembinaan dan edukasi kepada seluruh siswa.
“Kita perlu melakukan pencegahan melalui edukasi efek negatif bullying kepada seluruh siswa, agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Yang pasti kejadian ini menjadi keprihatinan bagi kita semua,” pungkasnya.
Seperti diketahui, video aksi perundungan yang dilakukan sejumlah siswa SMP Negeri di Kota Cirebon tersebar di media sosial dan grup WhatAps sekolah korban.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pelajar mendapatkan intimidasi berupa kekerasan fisik dari sejumlah siswa. Perundungan juga diduga melibatkan alumni sekolah korban.
Pihak sekolah menyebut, aksi perundungan itu dilatarbelakangi Tindakan korban yang kerap menyimpan tangkapan layar foto beberapa siswi dari akun media sosial mereka untuk koleksi pribadi.
“Tindakan tersebut memicu ketidaknyamanan di kalangan siswi yang fotonya diambil,” kata Euis.
Merasa tidak terima, sejumlah siswi kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk memberikan pelajaran kepada korban. Meski begitu, pihak sekolah menegaskan tidak membenarkan adanya kekerasan fisik sebagai penyelesaian masalah.
“Kami sudah sampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan termasuk perundungan dan bisa diproses secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, sudah melaporkan dugaan perundungan ini ke Polres Cirebon Kota. Pihak kepolisian sudah memanggil enam siswa yang terlibat dalam perundungan tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.