SUARA CIREBON – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon akan mendapatkan tambahan penghasilan.
P3K Paruh Waktu yang mendapat tambahan penghasilan adalah tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Kabar bahagia itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto, saat ditemui, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Ronianto, informasi adanya tambahan penghasilan PPPK Paruh Waktu khususnya untuk guru dan tenaga pendidikan ini diperoleh dari hasil audensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam audensi tersebut, pihaknya meminta diskresi terkait penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Gaji P3K Paruh Waktu khususnya guru di Kabupaten Cirebon ini hanya Rp300.000 per bulan, ini dikarenakan fiskal tidak memungkinkan untuk gaji yang besar bagi P3K Paruh Waktu ini. Untuk itu kami melakukan audensi untuk meminta diskresi terkait penggunaan BOSP yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujar Roni, sapaan akrab Ronianto.
Menurut Roni, kondisi gaji PPPK Paruh Waktu yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) tersebut, dialami juga beberapa daerah lain di Jawa Barat. Hal itu diketahui, karena Roni dipercaya menjadi ketua Paguyuban Kadisdik se-Jawa Barat.
“Rata-rata gaji P3K Paruh Waktu yang diberikan pemerintah daerah di Jawa Barat ini Rp300.000. Sementara, saat mereka (P3K Paruh Waktu) menjadi honor pendapatan yang diterima sekitar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta, jadi mengalami penurunan. Oleh karena itu kami berupaya agar pendapatan yang didapat P3K Paruh Waktu ini minimal sama sebelum diangkat menjadi P3K Paruh Waktu,” katanya.
Roni mengatakan, honor yang diterima PPPK Paruh Waktu sebelum diangkat salah satunya berasal dari dana BOSP. Namun karena sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Roni, gaji pegawai tidak lagi bersumber dari BOSP melainkan dari Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah pihak Kementerian merespons baik audensi kami. Kemendikdasmen pun akan segera menurunkan surat edaran untuk membolehkan BOSP digunakan untuk membayar P3K Paruh Waktu. Dengan hal ini gaji yang diterima P3K Paruh Waktu akan mengalami kenaikan, dalam arti mereka mendapatkan gaji dari BOSP dan dari pemerintah Daerah,” tegasnya.
Selain gaji, menurut Roni, PPPK Paruh Waktu juga nantinya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), meski jumlahnya tidak besar. Selain itu PPPK Paruh Waktu juga diupayakan untuk mendapatkan gaji ke-13.
“Jadi intinya bagitu, sebagai P3K Paruh Waktu maka diharapkan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Mudah-mudahan surat edaran itu minggu-minggu ini bisa keluar dan kami akan langsung melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, diskresi adalah kebebasan pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaian sendiri (terobosan, red), guna mengatasi persoalan konkret, terutama ketika hukum tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.