SUARA CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota membekuk empat terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beroperasi lintas kota.
Dalam aksi yang dilakukan di rumah Liem Tjioe Kiok, warga Gang Lawanggada, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, empat pelaku yang masing-masing berinisial HW (45), DH (41), IA (46) dan DR (45), berhasil membawa kabur hasil curian senilai Rp465 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menuturkan, saat kejadian, seluruh penghuni rumah sedang tidak berada di tempat alias rumah dalam keadaan kosong.
Pemilik mendapat laporan dari warga yang masih tetangganya atas kejanggalan kondisi rumah tersebut. Benar saja setelah dicek, rumah dalam kondisi berantakan dan tidak dalam keadaan terkunci.
“Pemilik langsung melapor kepada pihak kepolisian setelah mengetahui rumahnya dibobol maling,” kata AKP Adam Gana, saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026.
Adam menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Tim Resmob mengumpulkan keterangan serta menelusuri jejak para pelaku hingga ke luar daerah.
“Kami langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui jejak para pelaku, bahkan pengejaran sampai ke luar Kota Cirebon,” jelasnya.
Hasilnya, dua pelaku pertama berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kemudian dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Maret 2026 dini hari di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara merusak pintu untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas dan logam mulia.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp465 juta yang terdiri dari uang tunai, emas batangan, berbagai jenis perhiasan, serta dokumen penting lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual hasil pencurian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung senilai Rp200 juta yang kemudian dibagi rata. Sementara barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.
Kasatreskrim mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini semakin menguatkan bahwa pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang cukup berpengalaman.
Pihaknya mengimbau warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, seperti memasang kunci ganda atau menitipkan pengawasan kepada tetangga.
“Kami tak bosan mengimbau, bagi masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.