SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menyita 363 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu, dalam melaksanakan razia di Cirebon atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu, 4-5 April 2026 malam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, miras-miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
”Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 363 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjual mirasnya langsung kita proses tipiring (tindak pidana ringan, red),” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, program KRYD dilaksanakan secara intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di sekitar melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” tambahnya.
Ia memastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas akan berada di lokasi dalam waktu singkat. Menurutnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
”Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas, selain itu partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya.
Dalam operasi pekat yang dilaksanakan jajaran Polsek Gebang, Sabtu, 4 April 2026 malam, diperoleh sedikitnya 133 botol minuman keras jenis ciu serta 2 botol minuman keras berlabel pabrikan dari salah satu warung yang menjadi sasaran razia.
Razia penyakit masyarakat dilakukan sebagai upaya menekan tindakan kriminal dan pelanggaran lainnya yang diakibatkan mengonsumsi minuman keras.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.