SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Cirebon konsisten melaksanakan tugas sesusai amanat peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Cirebon tercatat mencapai 1.805.196 orang.
Jumlah tersebut, lanjut Esya, tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan, dengan rincian 908.614 pemilih laki-laki dan 896.582 pemilih perempuan.
“Angka (1.805.196 pemilih, red) ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih,” kata Esya, Senin, 6 April 2026.
Esya menegaskan, pelaksanaan PDPB mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, hingga pihak-pihak terkait.
“Pemutakhiran data tidak boleh hanya bersifat prosedural, tetapi harus substantif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar data yang kita hasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Hasil PDPB Triwulan I menunjukkan adanya dinamika data berupa penambahan pemilih baru, perubahan data, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, pindah domisili, maupun beralih status menjadi TNI/Polri. KPU juga memastikan bahwa data ganda telah dibersihkan.
“Data ganda sudah kita klir, sehingga kualitas data pemilih kita semakin baik dan lebih siap digunakan untuk tahapan ke depan,” tambahnya.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Cirebon turut menyampaikan saran perbaikan. Berdasarkan hasil uji petik, ditemukan 229 pemilih meninggal masih tercantum dalam DPT, 40 pemilih tidak lagi berdomisili, serta 120 pemilih baru yang belum terakomodasi.
“Permasalahan utama ada pada mekanisme pencoretan. KPU tidak bisa mencoret tanpa akta kematian, sementara pelaporan kematian dari masyarakat masih terbatas,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.
Sadarudin mendorong agar rekap data kematian dari desa dapat dijadikan dasar untuk penerbitan akta kematian atau pencoretan data pemilih melalui koordinasi dengan Disdukcapil.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.