SUARA CIREBON – Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum atau kendaraan non-BBM setiap hari Kamis, dinilai belum berjalan efektif.
Meski payung hukum telah diterbitkan, implementasi di lapangan disinyalir hanya menjadi formalitas belaka.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD yang dirilis pada 2 April 2026 sebenarnya bertujuan mulia yakni penghematan energi, pengurangan polusi udara, hingga pemberdayaan UMKM lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda.
Pantauan pada Kamis, 16 April 2026 terungkap fakta adanya praktik “kucing-kucingan” yang dilakukan sejumlah ASN guna menghindari inspeksi mendadak (sidak). Alih-alih beralih ke transportasi publik, banyak pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi namun parkir di luar area kantor.
Beberapa titik yang menjadi lokasi parkir “darurat” tersebut antara lain, Gedung Korpri Kota Cirebon yang menjadi kantong parkir puluhan kendaraan milik ASN Dinas Pendidikan.
Halaman Gedung Pemuda digunakan sebagai tempat parkir kendaraan milik pegawai di lingkungan Dinas Sosial.
Ketidakefektifan kebijakan ini tidak semata-mata karena rendahnya kepatuhan, tetapi juga dipicu oleh keterbatasan sarana penunjang. Salah seorang ASN di Dinas Pendidikan mengaku terpaksa tetap menggunakan motor pribadi karena minimnya pilihan transportasi.
”Saya hanya punya motor ini sebagai kendaraan ke kantor. Kalau ada sepeda, saya juga ingin pakai sepeda saja,” ujarnya saat ditemui di lapangan.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Para pengamat menilai kebijakan ramah lingkungan tidak bisa hanya berhenti pada level imbauan atau surat edaran.
Pasalnya diperlukan kesiapan infrastruktur seperti penyediaan transportasi publik yang terintegrasi dan aman bagi pegawai. Selain itu, diperlukan fasilitas penunjang yakni penyediaan sepeda dinas atau area parkir sepeda yang memadai.
Serta adanya pengawasan berjenjang, dimana mekanisme pengawasan yang tidak hanya bersifat sidak sesaat, tetapi sistematis.
Tanpa adanya evaluasi dan solusi atas kendala fasilitas, kebijakan transformasi budaya kerja ini dikhawatirkan akan terus menemui jalan buntu dan kehilangan substansinya dalam menjaga ekologi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.