LEMAHABANG, SC- Pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi dilakukan oleh sejumlah instansi, antara lain seperti Satpol PP, Diskominfo, Dishub, dan Dinas Perizinan Kabupaten Cirebon. Kegiatan mereka adalah melakukan pengontrolan terhadap tower provider telekomunikasi.
Informasi yang disampaikan anggota Satpol PP Kecamatan Lemahabang, Ade Sunaryo kepada Suara Cirebon Senin (10/12/2018). Ia menjelaskan bahwa di Kecamatan Lemahabang ada 16 menara provider yang telah dilakukan pengontrolan. Hasilnya, ada 2 provider yang tidak bayar pajak dan 1 provider kondisinya tidak terawat.
“Kami temukan dua provider yang tidak membayar pajak yakni milik PT XL Axiata dan PT Exis Telkom. Sementara satu provider yang tidak tetawat berlokasi di samping ruko Lemahabang, tepatnya Desa Cipeujeh Wetan. Kepemilikannya belum diketahui,” ungkapnya.
Kasi Trantrib Kecamatan Lemahabang, Dodo S mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal tindakan apa terhadap pengusaha provider yang tidak membayar pajak dan tidak melakukan perawatan.
“Semuanya akan dilakukan pelaporan terlebih dahulu kepada Diskominfo. Terkait tindakan apa yang akan dilakukan, kami menunggu petunjuk dari instansi terkait. Yang pasti, kami akan melakukan pengawasan dan melaporkan hasil temuan di lapangan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Pantauaan Suara Cirebon, salah satu provider yang berada di area ruko Lemahabang, yang lokasinya berdekatan dengan tempat pembuangan sampah (TPS) kondisi towernya sangat membahayakan. Selain dipenuhi rerumputan, juga besi towernya sudah banyak karat. (Agus)