SUMBER, SC- Unit Reskrim Polsek Depok dan Tim Tekab 852 Polres Cirebon membekuk 4 orang tersangka penadah barang hasil curian, Minggu (29/12/2018). Mereka antara lain UR warga Harjamukti Kota Cirebon, JD warga Kapetakan Kabupaten Cirebon, AS warga Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, dan YT warga Jepara Kabupaten Kuningan.
Keempat pelaku tersebut ditangkap lantaran diduga membeli barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku BK, warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini BK sendiri masih menjadi DPO Polres Cirebon. BK diduga melakukan aksi pencurian di rumah Diding, warga desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang berlokasi di pinggir sawah pada 18 Desember lalu.
Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo didampingi Kasat reskrim AKP Kartono Gumilar, Rabu (02/01/2019), menjelaskan, pelaku BK diduga mencuri sepeda motor honda beat E 6989 LF milik korban Diding di kediaman korban. “Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa kabur motor korban dengan cara membobol kunci kontaknya,” kata Jarot.
Menurut wakapolres, mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok pada Sabtu (22/12/2018). “Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Depok kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Jarot.
Hasilnya, dari olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi petugas mendapatkan identitas yang mengarah kepada penadahnya. “Hasil penelusuran tim, pelaku menjual motor curiannya melalui media sosial,” ujarnya.
Petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap ke empat penadah tersebut. Keempat penadah ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Keempat terduga penadah kemudian digelandang ke Mapolsek Depok untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan para penadah itu, Polisi berhasil mengamankan honda beat tanpa nopol yang diduga milik korban. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 handphone milik penadah yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
“Keempat pelaku penadah, kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” paparnya. (Islah)