Malang dialami gadis asal Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, ED (16). Belum lama berkenalan dengan pria penjual sandal, siswi SMA Palimanan kelas X itu harus kehilangan kesuciannya.
PERISTIWA kelam itu dialami ED di kamar kosnya di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan pada hari Rabu (12/12). Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar Kamis (03/01) mengatakan, korban baru melaporkan perbuatan asusila RS tiga hari setelah peristiwa terjadi yakni pada hari Sabtu (15/12).
Mulanya, korban hanya melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan kakaknya. Setelah kejadian itu korban baru menceritakannya pada kakaknya.
“Korban tidak langsung lapor, tapi dia cerita dulu kepada RT setempat, kemudian baru ke kakaknya. kemudian pada Sabtu (15/12) korban dan keluarganya datang ke Mapolres Cirebon untuk melaporkan kejadian yang dialami korban,” kata Kartono.
Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan bergerak mengamankan pelaku saat berjualan sandal di alun-alun Palimanan pada Minggu (16/12). Diketahui, ED adalah pelajar SMA Palimanan Kelas X. Dia tinggal di kosan di sesa Pegagan, Kecamatan Palimanan agar lebih dekat dengan sekolahnya.
Kisah kelam siswi SMA itu bermula ketika korban didatangi RS yang berprofesi sebagai pedagang sandal di pasar malam alun-alun Palimanan pada Selasa (11/12). RS sengaja mendatangi ED untuk meminta perkenalan.
Dari situ, RS dan ED pun akhirnya saling kenal. Setelah berbincang-bincang lama, RS mengantarkan ED pulang ke tempat kosannya.
“Pelaku mengantarkan pulang korban dan pelaku juga memberikan uang Rp10.000 untuk jajan korbannya,” tambah Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, Rabu (12/12) korban kembali datang ke alun-alun Palimanan dengan maksud membeli ketoprak. Di tempat itu, korban bertemu kembali dengan pelaku.
Di tempat tersebut pelaku mendekati dan merayu-rayu korban. Bahkan, pelaku juga langsung menyatakan rasa suka kepada korban.
Karena merasa baru kenal dalam satu hari, korban pun menolak pelaku. Ternyata, kendati mendapat penolakan dari korban, rupanya hal itu tidak menyurutkan usaha pelaku untuk mendapatkan cinta korban. Pelaku justru semakin gigih dan terus berusaha mendekati korban dengan mengajaknya ngobrol sampai pukul 22.00.
“Pelaku dan korban ngobrol di alun-alun sampai pukul 22.00 kemudian mereka baru pulang. Pelaku juga kemudian mengantar korban pulang ke kosan. dalam perjalanan pulang itu pelaku membelikan makanan untuk korban,” papar Kartono Gumilar.
Namun, setelah sampai di tempat kosan korban, pelaku tidak langsung pulang. Dia memilih duduk-duduk di teras kosan dengan dalih menikmati malam dengan berbagi makanan. Tiba-tiba, di tengah obrolan itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim di kamar kosan korban.
Jelas saja, ajakan pelaku itu ditolak korban. Namun, bukannya malu karena ditolak, tingkah pelaku justru semakin tidak sopan dan nekat masuk ke kamar kosan korban.
Melihat tingkah pelaku tersebut, korban pun berusaha mengusir pelaku dan menariknya keluar dari kamar. Sayang, tenaga pelaku yang lebih kuat membuat korban terdorong ke kamar dan jatuh di kasurnya sendiri.
“Pelaku berhasil mendorong korban ke kasur, kemudian dia berbuat dengan mencumbui korban dan memasukan alat vitalnya,” kata Kartono, kemarin.
Setelah berhasil menodai korban, rupanya pelaku merasa ketagihan. Dia pun terus mendatangi kosan korban. Sebaliknya, korban yang merasa ketakutan justru selalu bersembunyi dan menghindari pelaku. Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian itu ke RT setempat untuk meminta perlindungan. “Setelah itu korban pun menceritakan kejadian serupa ke kakaknya,” ungkapnya.
Kemudian pada Sabtu (15/12) keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Cirebon. Kini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan pasal 76 jo 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo 81 ayat (1) atau pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman penjara maksimalkan 15 tahun. (Islah)